Home / Jakarta

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:16 WIB

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

Baca juga :   ESG dalam Konteks Global dan Relevansinya dengan Industri 5.0

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

Baca juga :   Padi Abadi Inovasi Revolusioner  Ilmuwan Cina

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas. (redbro)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Merasa Harga Dirinya Dilecehkan, Ramon Papa Gandeng Pengacara Teguh Margono Untuk Proses Hukum

Jakarta

Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali : Networking Antar Instansi, Modal Keamanan dan Pertahanan Bangsa 

Jakarta

Sebuah Opini ‘The Art of Dreaming’

Jakarta

Kemenko Polkam Sarankan Pengawasan di Ruang Siber Dalam Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Jakarta

Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Advetorial

Bens Radio 106.2 FM Putar Perdana Single Jasmine Adel “Kau Bukan Milikku Lagi” Di Hari Valentine

Dinamika

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Kenalkan 25 unit Robot Humanoid dan Robot Anjing (K9)

Jakarta

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Juara Dunia MotoGP Marc Marquez