Home / Jakarta

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:16 WIB

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

Baca juga :   Pembahasan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh TA 2025

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

Baca juga :   Wako Ahmadi Terima Penghargaan "Indonesia Top Leader 2022"

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas. (redbro)

Berita ini 171 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Perwira Tinggi

Daerah

Rumah Warga Kace Dipasang Batas Garis Polisi, Eh Ternyata Ada Syuting Film Harmoni Cinta Bhinn & Eka

Jakarta

Film Layar Lebar Harmoni Cinta Bhinn & Eka Segera Produksi Pada Bulan Maret

Jakarta

Cara Cek Bansos 2025, Pemerintah Gunakan DTKS Terbaru Agar Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Jakarta

Wakapolri Ajak Siswa Taruna Nusantara Sambut Indonesia Emas 2045.

Jakarta

LAZ Relief Islami Indonesia Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Prasejahtera

Advetorial

INUL DARATISTA KOMENTARI KONTEN BELAJAR HUKUM PAPA ZIDAN DAN ADVOKAT ENDANG HADRIAN

Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah
error: Content is protected !!