Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 20:19 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

koransakti - Penulis

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan gelap bagian satwa dilindungi di Padang pada Kamis (25/9/2025). (Sumber: ANTARA/Fathul Abdi)

koransakti.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus besar dugaan perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 24,2 kilogram dan menangkap dua orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam jumpa pers di Padang, Kamis (25/9). Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar serentak oleh Mabes Polri.

Penangkapan Dua Pelaku di Padang

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga :   Dua Oknum Polisi di Jambi Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Minyak Pertamina

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

“Peran tersangka DW adalah sebagai orang yang menyimpan dan memiliki sisik trenggiling, sedangkan B berperan mencarikan pembeli untuk DW,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan.

Bisa Diolah Menjadi Bahan Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa sisik trenggiling kini tidak hanya diburu untuk pengobatan tradisional, tetapi juga bisa disalahgunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga :   Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

“Dalam perkembangan terkini, sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan satwa dari kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Silfester Tidak Bisa Ditahan 

Dinamika

Komisi IV Provinsi Jambi Desak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Non ASN

Advetorial

Wako Ahmadi : Memperkuat Silaturahmi dan Menjaring Aspirasi

Pemerintahan

Kadis Disbudpar Bobi Arisandi Membantah Wako Ahmadi Zubir Bukan Arogan

Daerah

DPP KAMPUD Penuhi Undangan Klarifikasi KEJARI Lampung Tengah: Dugaan Tipikor Proyek Chromebook dan Proyek Jalan

Advetorial

Diskominfo Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan Partisipasi & Kontribusi Dalam Pengurangan Sampah

Kriminal

Kepada Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung

Advetorial

Sufmi Dasco Ahmad: Kebijakan Kepala Daerah dari Partai Gerindra Harus Pro Rakyat