Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 20:35 WIB

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

koransakti - Penulis

 Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Menas langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Ditangkap Setelah Mangkir Panggilan

Penahanan terhadap Menas dilakukan setelah KPK menangkapnya di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025). Menurut Asep Guntur, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena Menas tidak pernah hadir setelah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali sebelumnya.

Baca juga :   KPK OTT Bupati Pati Sudewo

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peran Sebagai Penghubung dan Atur 5 Perkara

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Menas berperan sebagai penghubung antara sejumlah pihak berperkara dengan Hasbi Hasan (HH) saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, Menas diduga aktif mengatur pertemuan untuk membahas pengurusan setidaknya lima perkara sengketa, yaitu:

  • Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
  • Sengketa lahan di Depok
  • Sengketa lahan di Sumedang
  • Sengketa lahan di Menteng
  • Sengketa lahan Tambang di Samarinda
Baca juga :   PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.

Sebagai imbalannya, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan dengan skema pembayaran bertahap, mulai dari uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan membuat pihak-pihak terkait menuntut Menas untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

PNM Dukung Mimpi Anak Nasabah Mekaar Melalui Beasiswa Sekolah Sepak Bola

Dinamika

Ketum Al Maun: Konversi Gas LPG ke Kompor Listrik Membebani Negara dan Rakyat 

Nasional

Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025 Segera Terbit

Jambi

Kapolresta Jambi Himbau Masyarakat Tidak Ragu Laporkan Pinjol Ilegal

Kriminal

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

Nasional

29 Mei Diperingati Sebagai Hari Lanjut Usia Nasional dan Hari Penjaga Perdamaian PBB

Dinamika

Komisi II DPR RI dan Kemendagri Umumkan Kesepakatan Pemilu 2024

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya