Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Kamis, 25 September 2025 - 20:35 WIB

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

koransakti - Penulis

 Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menas Erwin Djohansyah (MED) saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Menas langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Ditangkap Setelah Mangkir Panggilan

Penahanan terhadap Menas dilakukan setelah KPK menangkapnya di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025). Menurut Asep Guntur, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena Menas tidak pernah hadir setelah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali sebelumnya.

Baca juga :   Daftar Lengkap Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia (Terbaru 2025)

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Peran Sebagai Penghubung dan Atur 5 Perkara

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Menas berperan sebagai penghubung antara sejumlah pihak berperkara dengan Hasbi Hasan (HH) saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, Menas diduga aktif mengatur pertemuan untuk membahas pengurusan setidaknya lima perkara sengketa, yaitu:

  • Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
  • Sengketa lahan di Depok
  • Sengketa lahan di Sumedang
  • Sengketa lahan di Menteng
  • Sengketa lahan Tambang di Samarinda
Baca juga :   PELAKU PEMANAHAN TERHADAP SEORANG PELAJAR SMP DI SUNGAI PENUH BELUM JUGA DITEMUKAN

“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.

Sebagai imbalannya, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan dengan skema pembayaran bertahap, mulai dari uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan membuat pihak-pihak terkait menuntut Menas untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Budaya Indonesia: Kekayaan yang Tak Ternilai

Jakarta

DEAN DESVI PEMERAN IBU TYAS DISINETRON “DARI JENDELA SMP” TERNYATA SEORANG GURU

Ekonomi

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menkeu Sri Mulyani Sampaikan KEM-PPKF

Kriminal

KEJATI Teruskan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Peternakan Lampung Timur TA 2023 Ke Kejari 

Jakarta

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi