Home / Sungai Penuh

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

Dishub Sungai Penuh Tegaskan Aturan Resmi Retribusi Parkir

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh mewajibkan seluruh aktivitas parkir di wilayah kota menggunakan karcis resmi.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Baca juga: Walikota Alfin Resmi Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Kota Sungai Penuh 2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dafri, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa setiap juru parkir dan relawan parkir harus menerapkan tarif resmi yang telah di tetapkan pemerintah daerah, yaitu:

Baca juga :   Bidang Tata Ruang Sungai Penuh Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bersama ATR/BPN

Kendaraan Roda Dua: Rp1.000 per sekali parkir

Kendaraan Roda Empat: Rp2.000 per sekali parkir

Parkir Khusus Roda Empat: Rp3.000 per sekali parkir

Dafri menekankan, karcis resmi parkir menjadi bukti pembayaran sah sekaligus sumber penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh.

Ia juga mengajak masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi kepada petugas sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :   Top: Kota Sungai Penuh Kerinci Juara 1 Penurunan Kemiskinan & Stunting

“Petugas atau relawan parkir yang tidak mengikuti aturan akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dafri.

Dinas Perhubungan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Sungai Penuh.(Emi)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

P3-TGAI 2025 Bawa Manfaat Besar bagi Petani Kerinci & Sungai Penuh

Advetorial

Tinjau Lokasi Dampak Banjir, Wakil Ketua DPRD Yoshadi Dampingi Wako Ahmadi

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Kerinci, Pabung di Kota Sungai Penuh.

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Final Turnamen Sepak Bola PSTK

Sungai Penuh

Pemenang Lomba Hari Kartini 2025 Terima Hadiah

Pemerintahan

Desa Seberang Bakal Mewakili Provinsi Jambi Pada Ajang Lomba 10 Program Pokok PKK

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Desa

Sungai Penuh

Kades Sembilan, Herman Danus Ucapkan Terimakasih Kepada GOW Sungai Penuh