Koransakti.co.id, Jambi- Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Auditorium Gubernur Jambi dan di ikuti para bupati serta jajaran Kejaksaan se-Provinsi Jambi.
MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan model pemidanaan modern yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Konsep pidana kerja sosial di nilai mampu memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi pelanggar hukum maupun masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wako Alfin menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis. Pemkot Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Alfin.
Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Baca juga:IAIN Kerinci MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Penandatanganan MoU ini turut di saksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh dan Kejaksaan berharap penerapan pidana kerja sosial dapat dijalankan secara efektif, proporsional, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. (MC)















