Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   KETUA DPRD HADIRI LOMBA DAN PAMERAN BURUNG BERKICAU  

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Ketua DPRD Sungai Penuh H. Fajran Kunjungi Pasar Ramadhan 1444 H

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Sekdes Lecehkan Anak Disabilitas, Keluarga Korban Laporkan ke APH

Daerah

Pemdes Sungai Ning Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2025 Kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat

Sungai Penuh

Halal Bihalal Luhah Rio Singaro, Wako dan Wawako Tekankan Pentingnya Persatuan

Sungai Penuh

Program Ketahanan Pangan Membuahkan Hasil, KORAMIL 417-06/Sungai Penuh Panen Sawi Perdana

Advetorial

Disperindag Kota Sungai Penuh Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

Advetorial

Sambut Ramadhan 1444 H, Pemkot Sungai Penuh Gelar Pawai Ta’ruf

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Dampingi Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi

Sungai Penuh

Hari ke 10 pencarian Wira, Wako Alfin Pimpin Koordinasi Bersama Tim SAR Gabungan