Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Wira Utama: " Dirgahayu Ke-17 Kota Sungai Penuh"

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Depati Tujuh Coffee Tempat Wisata Yang Berbasiskan Edukasi, Budaya dan Konservasi

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Sampaikan 3 Ranperda ke Dewan

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Sembelih Hewan Qurban di Masjid Raya Sungai Penuh, Gaungkan Semangat Berbagi dan Kebersamaan

Advetorial

Lendra Wijaya Pimpin Rapat BAPEMPERDA Terhadap 2 Perda Inisiatif DPRD

Advetorial

Wawako Antos : Perketat Pengawasan Produk Pangan

Daerah

Jambore PKK Ke-51 Tahun 2023 Resmi Ditutup, Hendripal : Ini Adalah Ajang Peningkatan Silaturahmi Antar Kader PKK

Sungai Penuh

Kades Sembilan, Herman Danus Ucapkan Terimakasih Kepada GOW Sungai Penuh

Sungai Penuh

Wawako Azhar Hamzah Tinjau Lapangan Merdeka, Pastikan Kesiapan Lokasi Salat Idul Adha

Advetorial

Selamat Pengukuhan PWI Sungai Penuh-Kerinci