Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Kepala Satker PU dan Wali Kota Alfin Meninjau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Proyek Wajib Rampung Akhir Oktober

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Wali Kota Alfin Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri HARKITNAS Ke 115 Tahun 2023

Pemerintahan

Wawako Sungai Penuh Lantik 144 Pejabat ASN

Pemerintahan

Kembali Tinjau Pasar Tanjung Bajure, Pemkot Sungai Penuh Dorong Penataan dan Kesejahteraan Pedagang

Peristiwa

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Utusan Massa Aksi Damai Tenaga Honorer Kategori R4

Inspiratif

Renold Isra: RRI Dukung TMMD, Sebarkan Semangat Kebangsaan

Politik

Meski Dihujat Lawan, AZ – FER Minta Tim Tetap Fokus dan Santun Dalam Berpolitik

Advetorial

Kota Sungai Penuh Ukir Sejarah: 13 Kali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Advetorial

Pasar Beringin Sungai Penuh Segera Dibangun