Home / Jambi / Kerinci

Rabu, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

koransakti - Penulis

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

Koransakti.co.id, Kerinci- DPD Tani Merdeka Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal kepentingan petani, terutama dalam persoalan reforma agraria dan sengketa pertanahan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten Kerinci, Dr. Eminnudin, SE, mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi petani. Karena itu, pihaknya mendorong agar setiap persoalan agraria di tangani secara terbuka dengan mengacu pada data, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Eminnudin, petani tidak boleh kehilangan haknya hanya karena menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa lahan. Untuk itu, DPD Tani Merdeka Kerinci siap menerima dan mengawal aspirasi petani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.

Baca juga :   Kunjungi Objek Wisata Pake Odong-Odong, Bupati Kerinci,Adirozal  Apresiasi Kualitas Pelayanan Wisata

“Petani harus mendapatkan perlindungan terhadap hak atas tanahnya. Kami siap mengawal dan mendampingi aspirasi petani dalam persoalan sengketa lahan, tentu melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Eminnudin.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang objektif. Artinya, setiap pihak perlu menunjukkan dokumen dan bukti yang dapat di pertanggungjawabkan sehingga penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.

Reforma Agraria

Reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penerbitan atau legalisasi sertifikat tanah. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kerangka pelaksanaan reforma agraria tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tetap menjadi salah satu dasar utama dalam sistem hukum agraria nasional.

Baca juga :   Peringati Hari Jadi Ke- 3, Media Online Lintas Asia Net Santuni Anak Yatim

Karena itu, DPD Tani Merdeka Kerinci mendorong masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan untuk menyiapkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan tanah yang di sengketakan. Selain itu, penyelesaian juga perlu di tempuh melalui instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin setiap persoalan agraria di selesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, data dan aturan hukum. Yang terpenting, hak petani jangan sampai terabaikan,” tegas Eminnudin.

Melalui langkah tersebut, DPD Tani Merdeka Kerinci berharap pengawalan persoalan pertanahan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi petani.

Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat tani. (Emi)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Perbaikan Nama Objek Wisata Kerinci

Jambi

Walikota Alfin Ikuti Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi Bahas Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Inspektur Zulfan Dukung Pembangunan RSUD Kerinci, Apresiasi Bantuan APBN untuk Layanan Kesehatan

Kerinci

Inspektur Zulfan Dukung Pembangunan RSUD Kerinci, Apresiasi Bantuan APBN untuk Layanan Kesehatan

Kerinci

Wakil Bupati Kerinci Lantik 8 Pejabat Eselon II

Kerinci

PT KMH Bersama Bupati Monadi Restocking Ikan Endemik di Danau Kerinci

Kerinci

Mewakili Dandim 0417/Kerinci, Danramil 04/Stl Hadiri Apel Peringatan Ulang Tahun Santri Nasional.

Jambi

Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu: Atmosfer Semakin Memanas, Semangat Juang Kian Membara

Kerinci

Sidak ke Pintu Air PLTA KMH, DPRD Kerinci Tegaskan Komitmen Kawal Kepentingan Masyarakat