Home / Daerah / Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pangkalpinang- 11 Desember 202,  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017–2024.

Kedua tersangka adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tanggal 11 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JN. Dalam kurun 2019–2021, JN di duga menerima uang senilai Rp 45,964 miliar secara bertahap dari Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Baca juga :   Dukungan Penuh dari Partai Gelora untuk Erzaldi Rosman - Yuri Kemal di Pilgub 2024

Uang tersebut di berikan atas janji JN untuk mengurus legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap.

Namun, SP3AT yang di terbitkan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok, dan perizinan yang di berikan tidak memenuhi persyaratan hukum.

Akibatnya, Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan yang di bayarnya, bahkan menghadapi penolakan dari warga setempat untuk pengembangan tambak udang.

Kejaksaan menilai tindakan tersangka JN jelas melanggar hukum, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan objektif dan subjektif tim penyidik, kedua tersangka di tahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Baca juga :   Sekda Kerinci Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (Faras Prakasa/KBO Babel)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader

Daerah

Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader

Kesehatan

Fajar Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Mayjen H.A. Thalib Hadirkan Sistem MoD untuk Kenyamanan Warga Sungai Penuh

Politik

AL-AZHAR Mulai Ditinggalkan, Kordes Permanti Beralih Dukung AZ-FER

Daerah

Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

Advetorial

Wakil Gubernur Jabar, H.Uu Ruzhanul Ulum Menghadiri Rakornas Koran SINAR PAGI

Jambi

Pererat Silaturahmi dan Sinegitas dengan Forkopimda Danrem 042/Gapu Berkunjung ke Kantor Kejati Provinsi Jambi
Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Daerah

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Jambi

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Jambi dari Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Irjen Pol Krisno H Siregar