Home / Daerah / Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:57 WIB

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pangkalpinang- 11 Desember 202,  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017–2024.

Kedua tersangka adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tanggal 11 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JN. Dalam kurun 2019–2021, JN di duga menerima uang senilai Rp 45,964 miliar secara bertahap dari Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Tinjau TPS3R Skala Kawasan

Uang tersebut di berikan atas janji JN untuk mengurus legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap.

Namun, SP3AT yang di terbitkan ternyata fiktif. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok, dan perizinan yang di berikan tidak memenuhi persyaratan hukum.

Akibatnya, Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan yang di bayarnya, bahkan menghadapi penolakan dari warga setempat untuk pengembangan tambak udang.

Kejaksaan menilai tindakan tersangka JN jelas melanggar hukum, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan objektif dan subjektif tim penyidik, kedua tersangka di tahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Baca juga :   Wako Alfin Hadiri Audiensi Strategis Bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan RI

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (Faras Prakasa/KBO Babel)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Sungai Penuh

HEARING TERKAIT PENGANGKATAN CPNS & PPPK KOTA SUNGAI PENUH 2024

Kerinci

Monadi Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI 2026 di Danau Kerinci

Pemerintahan

Penerima BLT di Desa Sumur Gedang Didominasi Staf Desa, Keluarga Kades dan ‘Siluman’

Advetorial

Pemkot Gelar Safari Ramadhan Pertama di Masjid Agung Pondok Tinggi

Advetorial

Satgas TMMD Bangun Sumur Bor Bantu Warga Sungai Jeruang

Advetorial

Wako Serahkan Penghargaan Orangtua Asuh Stunting Kepada RS Melati  

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Festival Budaya Gunung Labu “Sedekah Hasil Bumi”