Home / Jambi / Kerinci / Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:46 WIB

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

koransakti - Penulis

Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

KoranSakti.co.id, Kerinci – Tim  Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci belum lama ini berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba, Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbedaDalam konfrensi pers yang digelar Rabu (20/7) di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal , didamping Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, SE mengatakan penangkapan ini dilakukan  berdasarkan adanya informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap WF (29 thn) Laki-laki, BA (40 thn) dan Rwd Alias UDA.

Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ,1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu.*berat bruto 0,68gram* ,  1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu. *berat bruto 5,16gram* , 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607, 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nopol,  3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000, 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Ditempat terpisah dari hasil pengembangan,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma mendatangi rumah Rwd di Desa Pulau Tengah dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku  di rumahnya lantai dua di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Baca juga :   Wako Serahkan Penghargaan Orangtua Asuh Stunting Kepada RS Melati  

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Geram, Kadis Perindag Tetap Bangun Lapak

Mereka terancan pidana mati,hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (Emi)

Berita ini 622 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Tati Yustiana Art Yang Bawa Kabur Uang Majikan Dilaporkan Ke Polisi

Kerinci

Diduga Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kerinci Dipolisikan 

Advetorial

Bupati Adirozal Tandatangani MoU Pencegahan Stunting Dengan Perguruan Tinggi

Advetorial

Pemkab Kerinci Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-Turut

Jambi

Nasran: “Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030”

Advetorial

Sekda Zainal Efendi Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ Ke-51 Kabupaten Kerinci

Advetorial

KISWAH Tour & Travel Hadirkan Program Umrah Free Tour Taif & Badar, Wujudkan Rindu Suci Menjadi Nyata

Jambi

Danrem 042/Gapu menghadiri Musda PPAD Provinsi Jambi Tahun 2025