Koransakti.co.id, Jakarta- Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang menjadi bagian penting dalam persiapan hari raya.
Pemerintah di perkirakan akan kembali memberikan THR yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan kepada para aparatur negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Walaupun hingga awal Februari 2026 aturan resmi dari pemerintah belum di rilis, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran bahwa THR biasanya mulai di salurkan sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri 2026 di perkirakan jatuh pada akhir Maret, maka THR kemungkinan besar akan mulai cair awal hingga pertengahan Maret 2026.
Siapa Saja yang Menerima THR 2026?
Kebijakan THR 2026 di perkirakan akan mencakup:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara tertentu, Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Penerima THR ini melibatkan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia dengan sumber dana dari APBN dan, untuk PNS/P3K daerah, dari APBD masing-masing.
Perkiraan Besaran THR 2026
THR bukan hanya gaji pokok, tetapi juga merupakan total penghasilan satu bulan termasuk tunjangan melekat.
Berdasarkan simulasi prediksi, besaran nominal THR berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Skema perhitungan untuk TNI/Polri dan PPPK mengikuti prinsip serupa, yakni satu kali total penghasilan bulanan yang meliputi semua komponen gaji pokok dan tunjangan.
Pensiunan pun di perkirakan akan menerima THR setara satu bulan pensiun tanpa pengurangan.
Nominal THR di hitung berdasarkan:
Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/tukin, Tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya yang melekat.
Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi resmi menjelang waktu pencairan untuk memastikan jadwal dan besaran akhir THR.
Aparatur negara dan pensiunan di sarankan untuk selalu memantau informasi melalui instansi terkait agar mendapatkan kepastian lengkap.***














