Home / Daerah / Komunitas

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:33 WIB

Audensi ke Polda, Wartawan Babel Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pangkalpinang- Gelombang solidaritas dan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung, mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Kedatangan mereka bukan aksi seremonial. Ini adalah pernyataan sikap terbuka bahwa penegakan hukum tidak boleh melenceng dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rombongan jurnalis Babel awalnya di jadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya di fasilitasi dan di terima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Audiensi di pimpin oleh Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel.

Dalam forum tersebut, para awak media menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang di nilai bersumber dari produk pemberitaan media.

“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan tersebut.

*Bukan Sekadar Pertemuan Biasa*

Audiensi itu berlangsung dalam suasana dialogis, namun sarat penegasan sikap.

Para jurnalis menilai, jika karya jurnalistik di proses dengan pendekatan pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang di pertaruhkan bukan hanya individu, melainkan fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.

Undang-Undang Pers secara eksplisit mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyebutkan pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, Pasal 15 ayat (2) huruf c menyatakan Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri.

Para jurnalis mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium upaya terakhir. Prinsip ini juga berkali-kali di tegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.

“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.

Baca juga :   Sholat Idul Fitri Pertama di Masjid Al Khaeron

*Produk Jurnalistik Tidak Gugur karena Di bagikan di Media Sosial*

Salah satu poin krusial yang di tegaskan dalam dialog adalah soal distribusi berita melalui media sosial.

Para awak media menyampaikan bahwa berita yang di produksi oleh perusahaan pers, melalui proses verifikasi, editing, dan tanggung jawab redaksi, tetap merupakan produk jurnalistik meskipun di bagikan atau di tautkan melalui platform digital.

Hal ini sejalan dengan UU Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Media sosial, tegas mereka, hanyalah sarana distribusi. Substansi dan proses jurnalistik tetap berlangsung di ruang redaksi.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena di bagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas seorang perwakilan media.

Jika logika distribusi di jadikan dasar pemidanaan, maka setiap berita online berpotensi di kriminalisasi hanya karena di bagikan ulang. Ini di nilai sebagai preseden berbahaya yang dapat mengancam seluruh ekosistem pers digital.

*MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan*

Dalam audiensi itu, awak media juga menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu di koordinasikan dengan Dewan Pers.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan apakah karya yang di permasalahkan benar merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Jika mekanisme ini di abaikan, muncul pertanyaan serius: siapa yang berwenang menilai suatu karya sebagai produk jurnalistik?

Penilaian terhadap karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang di bentuk berdasarkan undang-undang.

Baca juga: SEJARAH LAHIRNYA MAJELIS PERS

Mengabaikan prosedur tersebut, menurut para jurnalis, dapat di kategorikan sebagai cacat prosedural dalam penegakan hukum.

“Ini bukan soal kebal hukum. Kami tidak pernah mengatakan pers tidak bisa di proses. Tetapi prosesnya harus sesuai dengan rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.

*Peringatan Keras bagi Iklim Demokrasi Daerah*

Baca juga :   Semarak Lomba Masak Nasi Goreng Peringati HUT RI ke- 79

Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak menjadi alat tekan terhadap kebebasan pers.

Mereka menegaskan, pemidanaan atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis di daerah.

Jika jurnalis di hantui ancaman pidana setiap kali menerbitkan berita kritis, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh.

“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers di lindungi hukum. Jangan sampai hukum di jadikan alat pembungkam kritik,” bunyi salah satu pernyataan yang di sampaikan dalam forum tersebut.

Para jurnalis menuntut tiga hal utama:

1.Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

*Ujian Integritas Penegakan Hukum*

Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Apakah penanganan perkara akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Pers, atau justru membuka ruang tafsir yang berpotensi menggerus kemerdekaan pers?

Di tengah berkembangnya demokrasi digital, batas antara distribusi dan produksi konten memang semakin tipis. Namun hukum telah memberikan rambu yang jelas.

Pers adalah pilar demokrasi. Ia menjalankan fungsi kontrol, menyampaikan informasi, serta menjadi ruang artikulasi kepentingan publik.

Ketika karya jurnalistik langsung di seret ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak tinggal diam ketika marwah profesi di pertaruhkan.

Perjuangan ini, tegas para jurnalis, bukan soal satu nama. Bukan pula soal solidaritas semata.

Ini tentang menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup.

Karena ketika karya jurnalistik bisa di pidanakan tanpa mekanisme pers, maka kebebasan berbicara perlahan akan menyempit. Dan ketika ruang itu menyempit, demokrasi kehilangan napasnya.

Di situlah sesungguhnya ujian ini di mulai. (KBO Babel)

Baca juga: ‘WARTAWAN HEBAT’ 

Polda Jambi dan Insan Pers Pererat Kemitraan

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Hadiri Kenduri Sko, Monadi : Kenduri Sko Adalah Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

Budaya

Juara Fest, Tampilan Atraksi Budaya Kota Sungai Penuh 

Daerah

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh & BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Gelar Exit Meeting

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Raih WTP Dari BPK RI

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Terhadap RANPERDA APBD-P Kota Sunga Penuh T.A 2024

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Bersama Masyarakat Tanah Kampung

Advetorial

Sekda Alpian Buka Sosialisasi FPIC