Home / Edukasi / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 06:19 WIB

Fatwa MUI No.6/2025: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditegaskan Haram

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa MUI No. 6 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Penegasan ini menjadi langkah tegas dalam merespons kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai tindakan mencemari perairan bukan hanya melanggar aturan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Sampah yang di buang sembarangan terbukti merusak ekosistem, mencemari sumber air bersih, membahayakan biota air, hingga mengancam kesehatan masyarakat.

MUI menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menjaga kelestarian alam. Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik dan limbah rumah tangga telah memicu banjir, pencemaran air, serta berbagai penyakit yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga :   Penghormatan Terakhir untuk Sang Patriot: Upacara Pemakaman Militer Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno

Fatwa ini sekaligus menjadi seruan kepada umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke perairan.

Masyarakat di ajak mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta aktif menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan mendukung program pengelolaan sampah terpadu dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar kepedulian sosial, tetapi juga wujud ketaatan terhadap ajaran agama.

Baca juga :   Dinas LH Mengadakan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik

Dengan terbitnya Fatwa MUI No. 6/2025 ini, di harapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat untuk melindungi sungai, danau, dan laut dari ancaman pencemaran.

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah warisan berharga bagi generasi mendatang.***

Baca juga: Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sungai Penuh ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi

HORSEGUARD Farrier Tools Resmi Diperkenalkan Oleh KEZILLAZ Dan Telah Teruji Di Lingkungan Istana Presiden


 

 

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

29 Mei Diperingati Sebagai Hari Lanjut Usia Nasional dan Hari Penjaga Perdamaian PBB
Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Kementan Lakukan Registrasi Kebun Sayur Organik di Talang Lindung

Bandung

TARUNA POLTEKIP MENGUGAT KEPALA BPSDM KEMENKUMHAM AKIBAT KETIDAK PROFESIONALAN MENGELUARKAN KEPUTUSAN.

Advetorial

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! 1 Oktober

Nasional

Pj Gubernur DKI Jakarta HBH Akan Resmikan Proyek Pembangunan LRT, Namun Pembayaran Tanah Warga Belum Tuntas 
Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026

Edukasi

Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026
Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026

Nasional

Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste 4-0: Garuda Muda Pesta Gol di Piala AFF U-17 2026