Koran Sakti.co.id, Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera meresmikan proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024. Dimana Pemprov DKI Jakarta menargetkan LRT Jakarta bisa melayani rute Velodrome hingga flyover Pasar Pramuka.
Akan tetapi sampai saat ini proyek Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, fase 1B beroperasi parsial pada 2024, namun pembayaran tanah yang diserobot untuk LRT belum terbayar hingga sampai saat ini.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di tengah harapan besar Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengoperasikan LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang belum tuntas.
“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah (ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni Limbong, SH kepada media, Selasa (15/8/2023).
Limbong biasa dipanggil nama pendeknya mengatakan, proyek LRT sudah ada penugasan pembayaran kepada pegawai pegawai terkait di Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dilakukan Gubernur Sutiyoso saat itu kepada Kartono Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta waktu itu.
“Kami ada bukti surat dari Bapak Sutiyoso Gubernur DKI Jakarta waktu itu kepada Kartono Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta tertanggal 20 Desember 2001,” ungkap Limbong.
Dalam sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter persegi. “Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur, sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua,” tambahnya.
Sertifikat tersebut diserahkan seorang debitur Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai tambahan untuk pelunasan. Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik belum cukup, pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.
Warga Minta Dibayar Tanahnya
Seiring perjalanan waktu, ternyata di atas tanah hak milik tersebut, kini terbangun Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua. Padahal Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kala itu, telah memberi kuasa kepada Drs Ma’mun Amin, Plh Kepala Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pembayaran atas tanah serifikat hak milik atas nama Nasan bin Ridi Cs yang terletak di lokasi Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DPU Provinsi DKI Jakarta di Jl Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di antara sertifikat yang disebut, termasuk tanah Sertifikat No: 100.
Selain pembayaran, penerima kuasa juga diperintahkan menandatangani akta pelepasan hak di hadapan notaris dan lain-lain yang diperlukan, berkaitan dengan pembayaran ganti-rugi atas tanah tersebut.
Namun Surat Kuasa No. 3785/085 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutiyoso tanggal 20 Desember 2001, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikutnya tidak ditindaklanjuti. “Kesan saya, Pemprov DKI Jakarta semena-mena menyerobot tanah yang sah dimiliki rakyat,” tegas Toni.
Terkait momentum ketika Presiden Jokowi mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik di antaranya LRT, tenyata Stasiun LRT Pegangsaan Dua sesungguhnya didirikan di atas tanah rakyat yang belum diganti-rugi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang SH MH terkejut ketika dikatakan bahwa Sertifikat No. 100 belum dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta. Andar menyoroti Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran yang hingga saat ini belum diterima oleh pemilik hak lahan untuk pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.
Perlu diketahui, pembangun LRT sepanjang 5,8 km ini menelan anggaran 2,5 triliun rupiah. Dana itu sudah termasuk pembebasan lahan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua seluas 12 ha. LRT Jakarta ini akan melayani lima stasiun, yakni Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.
“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum dibayarkan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar, Jumat (11/8/2023).
Pihak pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan. “Kami pihak pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta. Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah Pegangsaan Dua ini,” ujar Toni L mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya Heru Budi sapaan akrabnya mengatakan, menargetkan LRT Jakarta bisa melayani rute Velodrome hingga flyover Pasar Pramuka.
“Targetnya mungkin 2024, bulannya saya tidak bisa menyampaikan karena kita lihat dulu proses perjalanan fisiknya. Proses itu bertahap, bisa nanti maksimalkan dulu dari sisi sebelum Flyover Pramuka. Di situ kita fungsikan dulu mulai dari Velodrome sampai flyover Pramuka, yang ada apartemennya. Minimal di situ. Baru nanti sampai Stasiun Manggarai,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
“Karena konstruksi lanjutan dari Perempatan Pramuka sampai Manggarai itu perlu effort, perlu perhatian khusus karena banyak fasilitas sarana dan prasarana yang harus dihitung dengan ketat,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryanti, mengatakan JakPro telah melengkapi dokumen pelaksanaan. Dokumen tersebut meliputi penetapan trasi, kajian amdal, hingga perizinan proyek LRT 1B.
“Insyaallah perkiraan groundbreaking di pertengahan Agustus sampai dengan September. Dilanjutkan nanti kita akan masuk ke trial parsial menjadi prosesnya itu, diselesaikan sampai akhir,” kata Sri.
Dia juga berharap uji coba parsial bisa dimulai September 2024. Sementara, konstruksi rute 1B dari Velodrome hingga Manggarai ditargetkan rampung pada 2026.
“Insyaallah di September 2024 kita sudah bisa trial untuk parsial hingga Rawamangun (Perempatan Pramuka). Insyaallah beroperasi terbatas di Juni 2026. Tapi pada 2024 sampai Rawamangun kita sudah bisa trial,” ucapnya. (red)