Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kebijakan ini di terapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama setelah sebelumnya sempat di longgarkan selama periode libur panjang.
Pada tanggal ganjil seperti 25 Maret, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil di izinkan melintas di jalur yang masuk dalam kawasan pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap di imbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan rute alternatif agar terhindar dari sanksi.
Penerapan aturan ini masih menggunakan dua sesi waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak di terapkan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Sejumlah ruas jalan protokol tetap menjadi fokus penerapan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, serta Jalan HR Rasuna Said.
Kawasan ini di kenal sebagai pusat aktivitas bisnis dengan volume kendaraan yang tinggi setiap harinya.
Pengawasan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) serta petugas di lapangan. Bagi pelanggar, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 tetap di berlakukan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Selain lebih efisien, penggunaan moda seperti TransJakarta, MRT, dan KRL juga di nilai membantu menekan polusi udara di ibu kota.
Masyarakat di imbau untuk selalu mengecek tanggal serta menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari pelanggaran. (Emi)















