Home / Energi / Kebijakan

Jumat, 17 April 2026 - 05:27 WIB

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia per 16 April 2026. Oleh karena itu, harga BBM baik jenis subsidi maupun non-subsidi terpantau stabil mengikuti tarif yang berlaku sejak periode Maret lalu.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi nasional. Meskipun demikian, beberapa SPBU swasta seperti Shell terpantau mengalami kekosongan stok akibat kendala koordinasi rekomendasi impor BBM untuk tahun 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan intensif dengan tim Pertamina serta badan usaha swasta lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu kenaikan harga yang tidak berdasar karena pemerintah berkomitmen menjaga harga tetap flat.

Selain itu, stabilitas harga ini juga berlaku untuk SPBU swasta seperti Vivo dan BP-AKR yang masih menjual produk bensin dengan harga kompetitif.

Oleh karena itu, Pertamax tetap bertahan di angka Rp12.300 per liter untuk wilayah Jakarta, sementara BBM subsidi Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga sejak September 2022. Dengan demikian, operasional transportasi dan logistik diharapkan tidak terganggu oleh fluktuasi harga energi di bulan April ini

Baca juga :   Cara Daftar NIB Konten Kreator Terbaru, Selebgram & YouTuber Wajib Tahu!

Sebagai informasi, SPBU Shell saat ini masih menunggu kelengkapan tata laksana impor untuk dapat kembali melayani konsumen secara normal. Akhirnya, transparansi informasi dari pemerintah menjadi kunci utama agar masyarakat tetap tenang dan cerdas dalam mengelola informasi terkait kebutuhan energi harian.


Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina (DKI Jakarta)

Berikutnya, mari kita ulas daftar harga terbaru di SPBU milik negara yang berlaku efektif hingga hari ini:

  • Pertalite (Subsidi): Rp10.000 per liter

  • Solar (Subsidi): Rp6.800 per liter

  • Pertamax (RON 92): Rp12.300 per liter

  • Pertamax Green 95 (RON 95): Rp12.900 per liter

  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.100 per liter

  • Dexlite: Rp14.200 per liter

  • Pertamina Dex: Rp14.500 per liter


Pantauan Harga di SPBU Swasta (Vivo & BP-AKR)

Selanjutnya, meskipun terdapat kendala stok di beberapa merek tertentu, SPBU Vivo dan BP-AKR masih menyediakan layanan dengan harga sebagai berikut:

Baca juga :   Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Wajib Beralih ke BBM Non-Subsidi
Jenis BBMSPBU VivoSPBU BP-AKR
RON 92Rp12.390 (Revvo 92)Rp12.390 (BP 92)
RON 95 / UltimateRp12.930 (Revvo 95)Rp12.930 (BP Ultimate)
Diesel PremiumRp14.610 (Primus)Rp14.620 (Ultimate Diesel)

Kondisi Stok Lapangan: Kelangkaan di SPBU Shell

Berikutnya, masyarakat perlu mencermati bahwa mayoritas SPBU Shell di wilayah Jabodetabek saat ini tidak menyediakan produk BBM. Melalui pernyataan resminya, pihak Shell Indonesia memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Mereka sedang berupaya memenuhi prosedur tata laksana impor BBM tahun 2026 bersama pemerintah. Kondisi ini menyebabkan antrean di beberapa SPBU Pertamina dan Vivo terpantau sedikit lebih padat dari biasanya.


Pemerintah Jaga Stabilitas Daya Beli

Keputusan tidak menaikkan harga BBM per 16 April 2026 merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menjaga beban ekonomi masyarakat. Dengan harga yang tetap stabil, diharapkan sektor produktif dapat terus bergerak tanpa beban biaya energi tambahan.

Dengan demikian, pastikan Anda mengisi bahan bakar di titik-titik yang tersedia dan selalu memantau informasi resmi dari kanal pemerintah.***

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

Energi

Proyek Rampung, Presiden Prabowo Direncana Akan Meresmikan PLTA Kerinci 
Cegah Ketergantungan BBM Indonesia Percepat Elektrifikasi

Energi

Cegah Ketergantungan BBM Indonesia Percepat Elektrifikasi

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Kebijakan

Dishub Sungai Penuh Tertibkan Parkir dan Bahu Jalan, Pelanggar Bisa Ditindak