koransakti.co.id, Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga ini melarang keras seluruh dapur pelaksana menggunakan komoditas pangan dan energi bersubsidi dalam menyiapkan makanan untuk para penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa barang bersubsidi seperti MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, dan beras SPHP tidak boleh masuk ke area dapur MBG.
Apabila pengelola dapur kedapatan melanggar aturan ini, BGN siap melayangkan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan hingga penutupan izin operasional secara permanen. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan media massa untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang di temukan di lapangan.
Di sisi lain, BGN juga menetapkan kebijakan khusus terkait pengadaan bahan baku lokal, salah satunya produk telur ayam.
Ketika harga telur di pasaran merosot tajam hingga menyentuh angka Rp12.500 per kilogram, BGN mewajibkan setiap dapur MBG tetap membeli telur sesuai harga acuan pemerintah (flooring price).
Dengan menerapkan kebijakan ini, BGN tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi sekaligus menjaga stabilitas harga dan melindungi para peternak lokal dari kerugian.
Selanjutnya, BGN tengah merancang sistem pengadaan bahan pangan berbasis digital yang jauh lebih transparan. Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil bagi para pemasok bahan baku.
Lebih dari itu, sistem baru ini di rancang untuk menutup celah praktik kongkalikong antara pihak penyedia dan pengelola dapur. Melalui pembenahan ekosistem ini, BGN optimistis program MBG mampu memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput. (Asep)
Baca juga: Pemangkasan Anggaran MBG akan Hemat Rp235 Triliun















