Home / Daerah / Kriminal

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:20 WIB

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci, Senin (13/10/2022) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk dan golongan kelas alkohol.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H.  diwakili  Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. di halaman Mapolres Kerinci.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan wartawan.

Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang  dimusnahkan merupakan penjualan minuman keras  yang tak berizin dimana penangkapan ini merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) oleh Polres Kerinci dan juga Polsek Jajaran.Dari 2 TKP yang berbeda yaitu Kayu Aro dan Pelayang Raya, Polres Kerinci berhasil mengamankan  3 orang tersangka dan memusnahkan 317 botol miras berbagai jenis diantaranya di  Kayu Aro, menyita Anggur Merah Gold sebanyak 12 botol, Anggur Merah Mini 12 botol, Anggur Merah Culumbus 14 botol, NP Blue 7 botol, Revolution 13 botol, Columbus Podka 11 botol, Whisky 27 botol, dan Columbus Mini 1 botol .

Baca juga :   Rezeki Dari Allah 180 Santri Dhuafa Gratis di Pontren Darul Inayah

Sementara itu di TKP Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh,disita sebanyak 94 botol Anggur Merah, Newport 15 botol, Whisky 28 botol, Asoka 35 botol, Kawa-Kawa 3 botol, dan Anggur Merah Kecil sebanyak  35 botol.
Seluruh botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara botol dipecahkan menggunakan palu dan dibuang dalam drum besar.

Baca juga :   Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Guna memberi efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan minuman keras, Polres Kerinci bersama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci memberikan pembinaan kepada para pelaku. ( Emi )

Berita ini 561 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sekolah dengan Segudang Prestasi Ini kembali Meraih Juara 1

Jambi

Walikota Alfin Ikuti RUPS Bank Jambi, Perkuat Sinergi Bank Daerah untuk Pembangunan

Advetorial

Satgas TMMD Bangun Keakraban Lewat Komunikasi Sosial di Sungai Jernih

Kerinci

Kades Koto Tengah Saipul Hadi Hadiri Sosialisasi Akbar Pencegahan Radikalisme di IAIN Kerinci

Daerah

RDP DPRD Bangka Tengah Bahas PLTN, Thorcon Paparkan Proses dan Tahapan

Advetorial

Monadi Terima Kunjungan Silaturahmi & Koordinasi Kepala Balai Besar TNKS

Advetorial

Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RANPERDA APBD Perubahan T.A 2024

Pemerintahan

RSUD Mayjen A Thalib Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat