Home / Advetorial / Pemerintahan

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:56 WIB

Peserta PBI Kartu Indonesia Sehat Tidak Perlu Membayar,  Iuran Di Bayar Pemerintah

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Sungai Penuh – Dinas Sosial Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi  berupaya terus mengoptimalkan pelayanan bagi warga kurang mampu. Dalam beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Sungai Penuh seperti Kebakaran, Banjir, Dinsos telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan yang diserahkan langsung kepada korban.Selain itu bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM, Dinsos juga menyalurkan bantuan kepada ribuan ojek yang ada di Kota Sungai Penuh dan belum lama ini dilakukan penyerahan bantuan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Hamparan Rawang yang diserahkan langsung oleh Kabid Dayasos,Oneng Asrawati  mewakili Kadis Sosial,Gusnaidi.

Baca juga :   Babinsa Hadiri Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Seperti diketahui Program Pemerintah Pusat  yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) , program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, PBI JKN, PBI KIS dan Jamkesda, dalam setiap penyalurannya Dinas Sosial Kota Sungai Penuh selalu memantau langsung dengan melakukan pengawasan  dilapangan untuk memastikan bantuan tersebut  benar benar tepat sasaran.

Sebagaimana diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh, Gusnaidi.SE menyebutkan  pada Tahun 2022 per 1 Januari  tercatat warga Penerima Bantuan Iuran (PBI)  Jaminan Kartu Nasional (JKN) berjumlah 28.918 jiwa, Jamkesda sebanyak 13,884 jiwa, dan  PBI Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 9300 jiwa. Dari jumlah yang ada sekarang pihaknya akan terus mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan iuran sebagai percepatan perluasan cakupan jaminan kesehatan.

Baca juga :   Desa Koto Tengah Salurkan BLT Tiga Bulan dan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar

Penerima Bantuan Iuran itu sendiri merupakan bantuan yang  bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program PBI, mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah dibayarkan oleh pemerintah. Namun  warga yang ingin mendapatkan program ini harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) . Emi

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dandim 0417 Kerinci Silahturahmi ke DPRD Sungai penuh

Advetorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna I Penyampaian Ranperda APBD 2025

Advetorial

Antipasi Longsor Susulan, BPJN bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat

Advetorial

Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar Tinjau Langsung

Pemerintahan

Wako Ahmadi Zubir Terkesan Arogan, ASN Tak Mendukung Program Disbudpar akan Ditunda Pencairan TPP

Advetorial

Damzurizal: Selamat Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-17 Tahun 2025

Pemerintahan

Diskominfosta Sungai Penuh Kembali Raih Juara Kebersihan 

Advetorial

Kanza JAKMANIA KID Kontennya Bertemu Pemain PERSIJA FYP Di Akun TIKTOK Heru BosBro