Home / Jambi / Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Dorong Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut di fokuskan untuk mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di wilayah Kota Sungai Penuh.

Dalam audiensi itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga melakukan koordinasi dan konsultasi terkait sinkronisasi data serta pembahasan penyelesaian persoalan batas kawasan hutan yang berkaitan dengan rencana tata ruang daerah. Langkah ini di nilai penting agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.

Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh, terutama pada kawasan yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Akibatnya, sejumlah program pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, menghadapi berbagai kendala.

Baca juga :   Wako Alfin Resmikan Kantor Camat Pesisir Bukit : Pelayanan Harus Berkelas

Menurut Alfin, kawasan wisata Bukit Khayangan menjadi salah satu lokasi yang terdampak langsung. Sebab, sebagian kawasan destinasi tersebut masuk ke dalam area yang bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga menghambat proses perizinan, pembangunan infrastruktur, hingga masuknya investasi.

“Kami berharap di lakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan TNKS yang berada di kawasan wisata Bukit Khayangan. Kepastian batas ini sangat di butuhkan agar pengembangan destinasi unggulan Kota Sungai Penuh dapat berjalan optimal,” ujar Alfin.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ketidakjelasan status kawasan hutan juga berdampak pada pembangunan akses jalan dan fasilitas pendukung pariwisata di Bukit Khayangan. Bahkan, kondisi tersebut turut memengaruhi pengelolaan objek wisata serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata.

Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 12 Januari 2026.

Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot juga telah membentuk panitia penetapan tata batas sebagai bentuk komitmen mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.

Melalui pertemuan bersama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar proses penetapan tata batas kawasan hutan segera di selesaikan.

Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud, investasi semakin terbuka, pembangunan infrastruktur berjalan lancar, dan pengembangan sektor pariwisata, khususnya Bukit Khayangan, dapat di percepat.

Audiensi tersebut turut di hadiri jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sungai Penuh. (red)

Baca juga: Audensi LSM bersama BBTNKS Dorong Sinergi Jaga Warisan Dunia UNESCO

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Militer Iringi Kepergian Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Tokoh TNI dan Pramuka Jambi

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Dari LAM Provinsi Jambi

Advetorial

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ciptakan Ruang Wilayah Yang Aman, Nyaman, Produktif & Berkelanjutan

Apple

MacBook Neo: Laptop Canggih Apple dengan Harga Terjangkau, Akhirnya Bukan Cuma Mimpi!

Jambi

PT CSK Disorot, Kontraktor Dikabarkan Tunggak Utang Material Ratusan Juta

Sungai Penuh

Bidang Tata Ruang PUPR Sungai Penuh Susun RDTR 2026 Wujudkan Kota Tertata

Inspiratif

HIPMI Kerinci dan Sungai Penuh Bersinergi Cetak Pengusaha Muda Inovatif melalui Diklatcab Bersama

Jambi

Penguatan Peran Ulama di Era Digital, Wakapolda Hadiri Pengukuhan MUI Jambi