Soal Isu Kipas Angin Rp 1,8 Triliun : Penting ada kejelasan ditengah efisiensi anggaran
Koransakti.co.id- Isu pengadaan kipas angin senilai Rp 1,8 triliun muncul di Rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi pada tanggal 15 Juli 2026. Salah satu tugas DPR adalah melakukan fungsi pengawasan.
Jadi pertanyaan itu sah-sah saja adanya. Namun karena tidak terjawab tuntas dan tegas: menjadi berkembang ke sana kemari. Di tambah penjelasan Dirut Agrinas yang bertugas terkait pengadaan sarana Koperasi Desa Merah Putih juga tidak menyelesaikan masalah:
“Saya nggak tahu, dia ngomong di mana, ya sudah biarin saja, orang nggak ada urusan sama saya ngapain saya urusin.” Harusnya di jawab saja tegas. Atau saya akan cek.
Seperti di ungkapkan Menteri Keuangan ke media di Istana tanggal 23 Juli 2026: “Nanti saya cek, soal koperasi tanggung jawabnya Agrinas, kita (Kemenkeu) hanya bayar cicilan saja ke bank.”
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara memang bertugas untuk mengurus pembangunan fisik dan pengadaan sarana prasarana Koperasi Desa Merah Putih. Kalau mengacu ke Inpres tersebut, pertanyaan DPR dalam rapat resmi relevan untuk di jawab.
Lagi pula, semasih menjadi penyelenggara negara dan pengurus Badan Usaha Milik Negara tetap akan berurusan dengan DPR: tidak bisa di katakan “Nggak ada urusan sama saya, ngapain saya urusin.”
Poin yang ingin di sampaikan adalah perilaku belanja “spending spree” pada era manajemen BGN yang lama: belum hilang dari memori masyarakat. Apalagi di tengah keterbatasan dana transfer daerah yang mengakibatkan pemerintah daerah mengalami kesulitan mengelola pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.
Di sinilah sensitivitas dan urgensi belanja kipas angin Rp 1,8 triliun perlu menjadi clear. Jangan terkesan di sana di minta melakukan efisiensi, tapi di tempat lain seperti bergelimang anggaran.
Semoga Koperasi Desa Merah Putih berhasil mensejahterakan Rakyat di Desa. InsyaAllah.
Penulis: 















