Home / Artikel

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:49 WIB

Bila Ruang Fiskal Positif Transfer ke Daerah Bertambah?

koransakti - Penulis

Bila Ruang Fiskal Positif Transfer ke Daerah Bertambah?

Koransakti.co.id- Tak kurang dari penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri di DPD pada tanggal 22 Juni 2026 ada kemungkinan pada tahun 2027 Dana Transfer ke Daerah akan bertambah:

“Jadi ruang itu (penambahan dana) itu ada sebetulnya tergantung dari Presiden.”

Di perkirakan penambahan sekitar 90 Triliun. Membaiknya kondisi geopolitik setelah tercapainya kesepakatan antara Iran dan Amerika Serikat, minyak mentah turun drastis: Brent US $ 74/barel dan WTI 78/barel. Kondisi ini mengurangi beban fiskal Pemerintah Pusat.

Ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pusat memang sangat besar. Dari 38 propinsi di Indonesia hanya 8 propinsi yang mempunyai kemampuan fiskal sangat tinggi dan mandiri. Dari 416 kabupaten dan 98 kota hanya 15 kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi.

Baca juga :   Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Pemotongan dana transfer daerah menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur di daerah terutama jalan. Walaupun pada tanggal 23 Juni 2026 Presiden Prabowo Subianto sudah meresmikan perbaikan jalan daerah 1151 km.

Saat ini 4.845 jalan propinsi dalam keadaan rusak, 9053 km rusak berat. Sedangkan jalan kabupaten/kota, 55.501 dalam keadaan rusak dan 117.604 km rusak berat.

Pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan menjadi terganggu. Peralatan di rumah sakit sangat terbatas. Jasamedik tenaga kesehatan menjadi tersendat.

Baca juga :   Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak terhambat, gaji dan honor guru tersendat, beasiswa daerah berkurang, pengadaan buku dan peralatan praktikum menjadi sangat terbatas.

Kita berharap jumlah dana transfer daerah dikembalikan seperti sebelum pemotongan Rp 919,87 triliun. Namun demikian kita menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik anggaran Pemerintah dan DPR RI untuk memutuskan sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Semoga gap fiskal daerah semakin membaik. InsyaAllah.

Penulis:

Baca juga: Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

 

 

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

ADA AA GYM DI SARITEM 

Artikel

QOUVADIS PENDIDIKAN INDONESIA ? Ujung ujungnya semua bingung 

Artikel

KORUPTOR DISURUH TOBAT TOMAT KALI  HABIS TOMAT KUMAT LAGI

Artikel

Soal Isu Kipas Angin Rp 1,8 Triliun : Penting ada kejelasan ditengah efisiensi anggaran

Artikel

Inovasi Muhammadiyah untuk Negeri: Akan produksi 15 juta cairan infus.

Artikel

KASUS INVESTASI BODONG DITANGAN KEJAGUNG 

Artikel

DANA INVESTASI BODONG YANG RAIB BISA RATUSAN TRILYUN, THOMAS SITEPU BERUSAHA TEMUI PRESIDEN

Artikel

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban dan Keutamaannya.