Home / Artikel

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:49 WIB

Bila Ruang Fiskal Positif Transfer ke Daerah Bertambah?

koransakti - Penulis

Bila Ruang Fiskal Positif Transfer ke Daerah Bertambah?

Koransakti.co.id- Tak kurang dari penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri di DPD pada tanggal 22 Juni 2026 ada kemungkinan pada tahun 2027 Dana Transfer ke Daerah akan bertambah:

“Jadi ruang itu (penambahan dana) itu ada sebetulnya tergantung dari Presiden.”

Di perkirakan penambahan sekitar 90 Triliun. Membaiknya kondisi geopolitik setelah tercapainya kesepakatan antara Iran dan Amerika Serikat, minyak mentah turun drastis: Brent US $ 74/barel dan WTI 78/barel. Kondisi ini mengurangi beban fiskal Pemerintah Pusat.

Ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pusat memang sangat besar. Dari 38 propinsi di Indonesia hanya 8 propinsi yang mempunyai kemampuan fiskal sangat tinggi dan mandiri. Dari 416 kabupaten dan 98 kota hanya 15 kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi.

Baca juga :   Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Pemotongan dana transfer daerah menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur di daerah terutama jalan. Walaupun pada tanggal 23 Juni 2026 Presiden Prabowo Subianto sudah meresmikan perbaikan jalan daerah 1151 km.

Saat ini 4.845 jalan propinsi dalam keadaan rusak, 9053 km rusak berat. Sedangkan jalan kabupaten/kota, 55.501 dalam keadaan rusak dan 117.604 km rusak berat.

Pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan menjadi terganggu. Peralatan di rumah sakit sangat terbatas. Jasamedik tenaga kesehatan menjadi tersendat.

Baca juga :   Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak terhambat, gaji dan honor guru tersendat, beasiswa daerah berkurang, pengadaan buku dan peralatan praktikum menjadi sangat terbatas.

Kita berharap jumlah dana transfer daerah dikembalikan seperti sebelum pemotongan Rp 919,87 triliun. Namun demikian kita menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik anggaran Pemerintah dan DPR RI untuk memutuskan sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Semoga gap fiskal daerah semakin membaik. InsyaAllah.

Penulis:

Baca juga: Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

 

 

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

Trik Ampuh Mengatasi Rasa Kantuk Saat Jam Kerja

Artikel

KEJAHATAN ITU TAK BISA HILANG  ITU CIPTAAN ALLAH MERUPAKAN HUKUM PERIMBANGAN 

Artikel

MERENUNGI 6 ABAD PONDOK PESANTREN 

Artikel

R.A KARTINI OJO DIBANDING BANDINGKE
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Valentine Alfamart & Indomaret 13-15 Februari 2026: Silverqueen & Cadbury "Beli 1 Gratis 1", Sikat Malam Ini Buat Kado Ayang!

Artikel

Ngedate Mewah Budget Pelajar! Daftar Promo Makanan Spesial Valentine 14 Februari 2026: Sikat “Buy 1 Get 1” Minuman & Paket Couple Malam Ini!
Pojok Sains: Kenapa Kita Mengalami Déjà Vu? Benarkah Kita Bisa Meramal Masa Depan?

Artikel

Misteri Déjà Vu: Kenapa Kita Sering Merasa “Pernah Mengalami” Momen Ini Sebelumnya? Apakah Ini Ramalan atau Gangguan Otak?
Musim durian tiba! Meski enak, hati-hati "mabuk durian". Kandungan kalori dan gas sulfur (C2H6S) di dalamnya bisa bikin gula darah melonjak dan perut kembung.

Artikel

Musim Durian Tiba! Kenapa Buah Ini Baunya Minta Ampun & Bikin “Mabuk”? Kenalan dengan Senyawa Sulfur (C2H6S) & Bahayanya Jika Kalap!
Pojok Sains: Kenapa Kita Tidak Bisa Menggelitik Diri Sendiri? (Padahal Kalau Orang Lain yang Lakukan Geli Banget!)

Artikel

Pojok Sains: Kenapa Kita Tidak Bisa Menggelitik Diri Sendiri? (Padahal Kalau Orang Lain yang Lakukan Geli Banget!)