Home / Dinamika / Infografis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Apakah Agustus 2026 Ada Cuti Bersama? Simak Daftar Tanggal Merah & Panduan Liburnya

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Pemerintah memang tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Agustus 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat hanya mendapatkan dua hari libur nasional. Meskipun demikian, Anda tetap bisa menikmati momen libur panjang dengan memanfaatkan tanggal merah resmi serta mengatur sisa cuti tahunan secara bijak.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Pemerintah menetapkan dua tanggal merah resmi pada bulan kemerdekaan ini, yaitu:

  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Oleh karena itu, tanggal 18 Agustus dan 24 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja biasa. Pegawai yang berencana memperpanjang masa libur pada kedua tanggal tersebut wajib mengolesi cuti tahunan pribadi sesuai persetujuan perusahaan.

Baca juga :   Sidang PMH Memasuki Babak Mediasi, Kuasa Hukum Tergugat Harapkan Jalan Damai

Strategi Mengatur Long Weekend di Bulan Agustus

Walaupun pemerintah tidak membagikan cuti bersama, Anda dapat menikmati liburan yang cukup panjang dengan merencanakan jadwal sejak dini.

1. Long Weekend Otomatis (Tanpa Cuti)

Libur Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Senin memberikan kesempatan long weekend selama tiga hari berturut-turut bagi pekerja dengan 5 hari kerja:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Senin, 17 Agustus 2026: Libur Nasional Kemerdekaan RI

2. Long Weekend 4 Hari (Gunakan 1 Hari Cuti)

Selain itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa memberi ruang untuk libur lebih lama. Anda bisa mengajukan satu hari cuti tahunan pada hari Senin sebelum libur nasional:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Senin, 24 Agustus 2026: Ambil Cuti Tahunan

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga :   Ninik Mamak Enam Luhah Sungai Penuh, Bantah Dukung Salah Satu Calon Walikota 

Kesimpulan

Bulan Agustus 2026 murni hanya memiliki dua tanggal merah tanpa cuti bersama dari pemerintah. Namun, dengan mengatur satu hari cuti tahunan di tanggal 24 Agustus, Anda sudah bisa menikmati masa istirahat yang cukup panjang. Segera ajukan permohonan cuti Anda agar rencana liburan bersama keluarga atau sahabat berjalan lancar!

Baca juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kiblat Pendidikan Indonesia, Kiblat Sendiri / Tak Berkiblat?

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

RW 26 Cibereum, Cimahi Selatan Gelar Sunatan Massal

Dinamika

ARPG Kawal Cucu Pendiri Masjid Agung Labuan Bajo Lapor Presiden 

Dinamika

Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Advetorial

Politisi Perempuan PAN Okta Kumala Dewi, Serukan Aktivitas Membaca Buku Untuk Mengisi Waktu

Advetorial

Konsolidasi dan Deklarasi DPD PCI Jakarta Dihadiri Ketum DPP PCI Hendrik Yance Udam

Bandung

2 Anggota Satgas Citarum Harum Ditarik Kembali ke Markas Yonif 312

Advetorial

Senada dengan Perhimpunan UKM Indonesia, Lia Istifhama DPD RI Terpilih Minta Jokowi Antisipasi Resesi Ekonomi

Dinamika

Dinilai Kurang Pengawasan KPU Provinsi Jambi Terkait Seleksi PPK Kabupaten Kerinci