Home / Dinamika / Kerinci

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:22 WIB

Sidang PMH Memasuki Babak Mediasi, Kuasa Hukum Tergugat Harapkan Jalan Damai

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa 8 Juli 2025.

Sidang yang telah memasuki tahap ketiga ini akhirnya dihadiri lengkap oleh para tergugat (Bemi Raswanto, Fathur Rahman) dan turut tergugat Badan Pertanahan & Bank BRI setelah dua kali sebelumnya mangkir dari panggilan pengadilan.

Para tergugat, yakni Fathurrahman dan Bemi, hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Pilar Agung Padang, yakni Taufik Hidayat, SH dan Krisno Marta Gegar, SH.

Agenda sidang kali ini adalah tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, karena penggugat prinsipal tidak hadir, cuma kuasa hukumnya yang datang, majelis hakim yang juga bertindak sebagai mediator menunda mediasi hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

Taufik Hidayat, SH selaku kuasa hukum tergugat kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dan berharap adanya kesepakatan damai.

“Kami pada prinsipnya terbuka untuk berdamai, sepanjang kesepakatan itu saling menguntungkan dan sesuai dengan hak-hak klien kami. Apabila ada penawaran damai dari pihak penggugat, tentu akan kami pertimbangkan secara objektif,” ujar Taufik.

Baca juga :   Ketua DPRD Kerinci Irwandri Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Sinergi pada Safari Ramadhan Pemkab 2026

Ia menjelaskan, kliennya membeli tanah secara sah dari pemilik awal atas nama H. Darwandi. Proses pembelian dilakukan langsung dengan akta jual beli yang ditandatangani bersama.

Namun, hingga kini, janji pemecahan sertifikat tanah belum juga dipenuhi oleh pihak penjual, sehingga menurutnya kliennya dirugikan.

“Klien kami sudah melunasi pembayaran. Tapi janji untuk memecahkan sertifikat tak pernah ditepati hingga sekarang. Kami hanya meminta agar hak klien kami dikembalikan sesuai perjanjian, yakni sertifikat itu dipecah sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Namun, permasalahan muncul ketika tanah yang telah dibeli oleh kliennya justru digugat oleh pihak lain, yakni Robiyatuladdawiyah (red-Widia) yang mengklaim sebagai pemilik sah dan mengajukan gugatan PMH.

Taufik mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana Widia bisa memegang sertifikat atas tanah yang disengketakan tersebut.

“Kami belum tahu bagaimana proses Widia bisa memiliki sertifikat itu, apakah melalui jual beli dengan H. Darwandi atau pihak lain seperti Armando. Itu semua masih harus pembuktian di pengadilan. Kalau bicara sekarang Jadi asumsi tanpa dasar,” tegasnya.

Baca juga :   Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Irawadi Uska, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang hari ini menjadi penting karena tergugat dan turut tergugat telah hadir dan siap mengikuti proses mediasi.

“Sidang hari ini dihadiri para tergugat, dan kami sudah menyampaikan perihal hak-hak klien kami. Ruko milik penggugat saat ini dikuasai oleh pihak tergugat, dan kami minta agar ruko itu dikembalikan, sebab kliennya memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan tanah tersebut” jelas Irawadi.

Namun, karena penggugat prinsipal tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi ke minggu depan. Perkara ini pun masih panjang, namun kedua belah pihak menyiratkan adanya celah untuk berdamai sepanjang saling menguntungkan. Proses mediasi akan dilanjutkan dalam sidang mendatang pada 15 Juli 2025.

Publik menanti apakah konflik agraria ini akan menemukan titik terang lewat jalan musyawarah, atau justru terus berlanjut ke pembuktian di meja hijau. (Emi)

 

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Danrem 042/Gapu Ikuti Acara Pemberian Remisi di Lapas

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Tutup APKASI – APN 2022
Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Kerinci

Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Advetorial

Kodim 0417/Kerinci Bantu Ketahanan Pangan Pesantren Al-Kahfi dengan Pembuatan Kolam Ikan.

Dinamika

Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P Besuk Sesepuh TNI AD Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, S.Sos

Kerinci

BRI Unit Kayu Aro Kebobolan, Uang 8,7 Milyar Rupiah Digasak Pimpinan 

Kerinci

Kemenag Kerinci Adakan Pembinaan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Satuan Kerja Madrasah Negeri.

Dinamika

LSM Brajo Sakti Kembali Aksi di Kejari Sekaligus Penyerahan Surat Laporan