Home / Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 16:04 WIB

Inovasi Baru Polri: Kapolri Resmikan STNK Digital dan Sistem Bayar Tilang Terintegrasi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mempercepat digitalisasi layanan publik demi mempermudah masyarakat. Pada peringatan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan layanan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi.

Langkah strategis Korlantas Polri ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, transparan, serta dapat di akses masyarakat langsung dari genggaman.

Alur Pembayaran Tilang ETLE Kini Lebih Transparan

Melalui integrasi baru di aplikasi Digital Korlantas, pengendara yang terkena tilang elektronik (ETLE) kini dapat menyelesaikan urusannya tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Proses pelayanan digital ini bekerja melalui beberapa tahapan sistematis:

  1. Notifikasi dan Konfirmasi: Setelah kamera ETLE merekam pelanggaran dan petugas memverifikasinya, pengendara akan menerima notifikasi otomatis di aplikasi Digital Korlantas untuk mengecek data pelanggaran.

  2. Pembayaran Denda: Pengguna dapat langsung melakukan top up dan membayar deposit denda maksimal secara praktis menggunakan LantasPay.

  3. Pelimpahan Dana: Sistem secara otomatis meneruskan dana titipan tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan guna keperluan proses persidangan.

  4. Pengembalian Sisa Denda (Pengembalian Selisih): Begitu hakim menerbitkan putusan sidang, status perkara akan langsung di perbarui. Jika nilai denda resmi lebih kecil dari uang titipan awal, sistem akan langsung mengembalikan selisih dana tersebut ke saldo aplikasi pengguna secara real-time.

Baca juga :   Serunya Kebersamaan Satgas TMMD ke-126 Kodim Kerinci dan Masyarakat bermain Voli  ‎ 

Keunggulan STNK Digital: Bebas Palsu dan Akses Cepat

Selain kemudahan pembayaran tilang, Polri juga mengenalkan STNK Digital sebagai pendamping dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan kini bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan langsung dari smartphone.

Baca juga :   Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Korlantas Polri merancang STNK Digital ini dengan tingkat keamanan tinggi:

  • Terhubung Database Pusat: Seluruh data terintegrasi dan di validasi langsung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

  • Fitur QR Code Dinamis: Petugas di lapangan dapat memverifikasi keabsahan dokumen dalam hitungan detik menggunakan pemindai QR khusus.

  • Fitur Anti-Duplikasi: Aplikasi ini melengkapi diri dengan proteksi canggih yang mencegah pengguna mengambil tangkapan layar (screenshot) maupun perekaman layar (screen record), sehingga memperkecil potensi pemalsuan dokumen.

Melalui inovasi berteknologi tinggi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, humanis, dan akuntabel sesuai dengan semangat “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Ibadah Doa Nasional ke-4 PGLII Kota Bandung: Momentum Kebangkitan dan Harapan Bangsa

Daerah

Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Tewas Bertambah Menjadi 54 Orang

Bandung

Hari Anak Nasional 2026, Bupati Bandung Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Jakarta

Risa Agnes Mantan Host LIBAS Dan Cuci Mata Kini Bisnis Rental PlayStation

Advetorial

Sukseskan Gelaran MotoGP, IMI Siapkan Dua Kapal Pesiar dari Bali ke Mandalika

Lingkungan

Siap-siap! BMKG Prakirakan La Nina Tiba di Indonesia Akhir 2025, Musim Hujan Datang Lebih Awal
Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook