koransakti.co.id, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mempercepat digitalisasi layanan publik demi mempermudah masyarakat. Pada peringatan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan layanan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi.
Langkah strategis Korlantas Polri ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, transparan, serta dapat di akses masyarakat langsung dari genggaman.
Alur Pembayaran Tilang ETLE Kini Lebih Transparan
Melalui integrasi baru di aplikasi Digital Korlantas, pengendara yang terkena tilang elektronik (ETLE) kini dapat menyelesaikan urusannya tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Proses pelayanan digital ini bekerja melalui beberapa tahapan sistematis:
Notifikasi dan Konfirmasi: Setelah kamera ETLE merekam pelanggaran dan petugas memverifikasinya, pengendara akan menerima notifikasi otomatis di aplikasi Digital Korlantas untuk mengecek data pelanggaran.
Pembayaran Denda: Pengguna dapat langsung melakukan top up dan membayar deposit denda maksimal secara praktis menggunakan LantasPay.
Pelimpahan Dana: Sistem secara otomatis meneruskan dana titipan tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan guna keperluan proses persidangan.
Pengembalian Sisa Denda (Pengembalian Selisih): Begitu hakim menerbitkan putusan sidang, status perkara akan langsung di perbarui. Jika nilai denda resmi lebih kecil dari uang titipan awal, sistem akan langsung mengembalikan selisih dana tersebut ke saldo aplikasi pengguna secara real-time.
Keunggulan STNK Digital: Bebas Palsu dan Akses Cepat
Selain kemudahan pembayaran tilang, Polri juga mengenalkan STNK Digital sebagai pendamping dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan kini bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan langsung dari smartphone.
Korlantas Polri merancang STNK Digital ini dengan tingkat keamanan tinggi:
Terhubung Database Pusat: Seluruh data terintegrasi dan di validasi langsung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Fitur QR Code Dinamis: Petugas di lapangan dapat memverifikasi keabsahan dokumen dalam hitungan detik menggunakan pemindai QR khusus.
Fitur Anti-Duplikasi: Aplikasi ini melengkapi diri dengan proteksi canggih yang mencegah pengguna mengambil tangkapan layar (screenshot) maupun perekaman layar (screen record), sehingga memperkecil potensi pemalsuan dokumen.
Melalui inovasi berteknologi tinggi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, humanis, dan akuntabel sesuai dengan semangat “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. (*)















