Koran Sakti.co.id,Tangerang Selatan- PT. Bumi Mahkota Pesona mengaku merasa lega karena permasalahan tanah miliknya seluas 10 Ha yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dilelang secara melawan hukum oleh Kantor Pajak Jakarta Pluit dan KPKNL Tangerang II berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Direktur PT. Bumi Mahkota, Hendro Kimanto yang didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Endang Hadrian menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang mampu membaca dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah dirampas haknya secara semena-mena oleh instrumen negara.
Ditemui ditempat yang sama Advokat Endang Hadrian menuturkan bahwa perkara bermula ketika Kliennya dituduh memiliki utang pajak/kurang bayar pajak PPN dan PPh sehingga tanah Kliennya dilelang oleh KPKNL Tangerang II atas permohonan Kantor Pajak Jakarta Pluit, jadi awalnya Klien kami dituduh punya utang pajak/kurang bayar pajak PPN dan PPh oleh KPP Pratama Jakarta Pluit, Klien kami tidak terima dan mengajukan keberatan, namun keberatan Klien kami ditolak oleh Dirjen Pajak dan akhirnya Klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan dikabulkan gugatannya, artinya dengan adanya putusan Pengadilan Pajak tersebut Klien kami tidak memiliki utang pajak seperti yang dituduhkan Kantor Pajak, berarti lelang atas tanah Klien kami yang sudah terlanjur dilaksanakan sebelumnya cacat hukum, sehingga kami mengajukan gugatan terhadap KPP Pratama Jakarta Pluit, KPKNL Tangerang II dan PT. Bina Rencana Agung selaku pembeli lelang ujar Endang Hadrian.
Advokat Endang Hadrian menyampaikan: Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan No.791/Pdt.G/2022/PN. Tng bersyukur perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kita semua bisa melihat secara terbuka putusannya bahwa Majelis Hakim telah mampu melihat dan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang ternyata proses lelang atas tanah seluas 10 Ha milik Klien kami selain bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak juga dilaksanakan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku alias melawan hukum karena :
1. lelang dilakukan tanpa disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa padahal tanah Klien kami adalah tanah Girik yang harus dicocokkan di Buku Letter C Desa.
2. lelang dilakukan tanpa penilaian dari Appraisal atau Penilai independen.
3. lelang dilakukan dengan harga yang tidak wajar karena nilai limitnya bukan ditentukan oleh Appraisal dan pembeli lelang dikategorikan bukan pembeli beritikad baik.
” Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami dengan menyatakan batal Risalah Lelang No. 300/2012 tanggal 10 Juli 2012 batal demi hukum dan tanah seluas 10 Ha yang dilelang tersebut harus dikembalikan kepada Klien kami selaku pemiliknya” ujar Endang Hadrian sambil menutup pembicaraan kepada awak media di kantornya bertempat di Ruko Golden Madrid 2 BSD City Tangerang Selatan,Senin, 19/06/2023.(dher)