Home / Kebijakan / Sungai Penuh

Rabu, 30 September 2026 - 12:11 WIB

Dishub Sungai Penuh Tertibkan Parkir dan Bahu Jalan, Pelanggar Bisa Ditindak

koransakti - Penulis

Dishub Sungai Penuh Tertibkan Parkir dan Bahu Jalan, Pelanggar Bisa Di tindak

Koransakti.co.id, Sungai Penuh– Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh kembali melakukan pengawasan lalu lintas dengan menyasar aktivitas parkir dan penggunaan bahu jalan di sejumlah kawasan perkotaan, Rabu (30/9/2026).

Petugas turun langsung untuk memastikan keberadaan kendaraan maupun aktivitas perdagangan tidak menghambat pergerakan arus lalu lintas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Dishub menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Marman, mengatakan petugas terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan badan dan bahu jalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Dishub masih memberikan kesempatan kepada pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk beraktivitas. Namun, penggunaan tersebut harus mengikuti waktu yang telah di tetapkan.

“Untuk pedagang yang menggunakan bahu jalan, kita berikan waktu mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari. Di luar waktu tersebut, kami minta agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan,” kata Marman.

Ia menjelaskan, pembatasan waktu tersebut bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, terutama ketika aktivitas kendaraan masyarakat meningkat pada siang hingga sore hari.

Baca juga :   Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri FGD PP 55/2025 di IAIN Kerinci, Bahas Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Selain mengawasi pedagang, petugas juga menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak di perbolehkan. Dishub mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengambil ruang jalan secara sembarangan.

Marman menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Karena itu, petugas akan mengambil tindakan apabila masih menemukan pelanggaran setelah di berikan peringatan.

“Ini sudah kesekian kalinya kita lakukan penertiban dan memberikan imbauan. Kita terus mengingatkan masyarakat supaya mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marman memperingatkan pemilik kendaraan yang tetap memarkir kendaraannya sembarangan. Jika keberadaan kendaraan tersebut mengganggu arus lalu lintas dan pemilik tidak mengindahkan imbauan, petugas dapat melakukan tindakan berupa penggembosan ban.

Baca juga :   537 Mahasiswa IAIN Kerinci di Wisuda  

“Kalau sudah kita imbau dan masih tetap melanggar, tentu akan kita tindak. Kendaraan yang parkir sembarangan dan tidak mengikuti aturan bisa kita gembosi bannya,” ujarnya.

Dishub Kota Sungai Penuh berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ruang jalan sebagai fasilitas bersama. Dengan parkir yang tertata dan penggunaan bahu jalan yang sesuai ketentuan, arus kendaraan dapat bergerak lebih lancar.

Karena itu, pengawasan akan terus di lakukan secara rutin. Dinas Perhubungan juga mengajak pedagang dan pemilik kendaraan untuk ikut menjaga ketertiban sehingga aktivitas di kawasan perkotaan tetap berlangsung tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (Emi)

Dishub Sungai Penuh Tegaskan Aturan Resmi Retribusi Parkir

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Gabungan

Advetorial

Walikota Sungaipenuh, Terima Penghargaan Dari Menteri Agraria dan Tata Ruang

Energi

Kerinci dan Sungai Penuh Aman Saat Sumatera Blackout, Ini Peran PLTA KMH dan Jalur Transmisi Khusus

Kerinci

Odong-odong Masuk Jurang, Dua Tewas, 17 Luka-Luka

Pemerintahan

Wawako Azhar Hamzah hadir di Pengukuhan Bunda PAUD Periode 2025-2030 

Pemerintahan

Kadis Disbudpar Bobi Arisandi Membantah Wako Ahmadi Zubir Bukan Arogan

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan Pengurus KPPI Kota Sungai Penuh

Advetorial

Wako Ahmadi & Ketua TP-PKK Herlina dianugrahi Gelar Kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat