Home / Kebijakan / Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 16:31 WIB

Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

koransakti - Penulis

Pemerintah Naikkan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027: Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

koransakti.co.id- Langkah besar kembali di ambil pemerintah untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, mulai tahun 2027, seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan resmi di angkat menjadi pegawai penuh waktu. Kebijakan strategis ini menjadi bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi perubahan status tersebut seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Selanjutnya, selain perubahan status kerja, para guru PPPK penuh waktu nantinya berhak menerima tunjangan yang di biayai penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Nasib Guru Non-ASN dan Alokasi Dana BOS

Di samping itu, bagi guru non-ASN, pemerintah tetap membuka ruang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK. Namun demikian, bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah menjamin gaji mereka tetap tercover melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga :   Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

Sebagai dampaknya, pemerintah menetapkan batasan maksimal 20 persen dari total dana BOS untuk operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Lebih lanjut, langkah ini berjalan berdampingan dengan rencana besar pemerintah dalam menghadirkan program pendidikan gratis dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang saat ini terus di kaji kesiapan anggarannya.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024

Sementara itu, sembari menunggu realisasi penuh pada 2027, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja awal:

GolonganMasa KerjaGaji Pokok
Golongan I0 TahunRp1.938.500
Golongan II3 TahunRp2.116.900
Golongan III3 TahunRp2.206.500
Golongan IV3 TahunRp2.299.800
Golongan V0 TahunRp2.511.500
Golongan VI3 TahunRp2.742.800
Golongan VII3 TahunRp2.858.800
Golongan VIII3 TahunRp2.979.700
Golongan IX0 TahunRp3.203.600
Golongan X0 TahunRp3.339.100
Golongan XI0 TahunRp3.480.300
Golongan XII0 TahunRp3.627.500
Golongan XIII0 TahunRp3.781.000
Golongan XIV0 TahunRp3.940.900
Golongan XV0 TahunRp4.107.600
Golongan XVI0 TahunRp4.281.400
Golongan XVII0 TahunRp4.462.500
Baca juga :   Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Cek Rincian Besarannya di Sini!

Selain memperoleh gaji pokok, PPPK guru dan teknis juga berhak mendapatkan sejumlah komponen tunjangan pelengkap, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan Struktural / Fungsional

  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asep)

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Review Toloka 2026: Kerja Sampingan “Melatih AI” Modal HP, Bayarannya Dollar (Bukan Nonton Iklan!)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

TARUNA POLTEKIP MENGUGAT KEPALA BPSDM KEMENKUMHAM AKIBAT KETIDAK PROFESIONALAN MENGELUARKAN KEPUTUSAN.

Bandung

Hari Anak Nasional 2026, Bupati Bandung Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Energi

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Wajib Beralih ke BBM Non-Subsidi

Advetorial

Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Pendaftaran Dimulai 

Advetorial

Boyong Banyak Piala, RW 03 Galih Pawarti Raih Juara di HUT RI ke-80 

Nasional

Cara Cek BLT DD September 2025 dan Jadwal Pencairan Terbaru

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu