Home / Kebijakan / Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Masa Waitlist Dipangkas Jadi 14 Tahun, Segini Biaya Haji 2027 yang Wajib Dibayar Jemaah

koransakti - Penulis

Masa Waitlist Di pangkas Jadi 14 Tahun, Segini Biaya Haji 2027 yang Wajib Di bayar Jemaah

koransakti.co.id- Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan kesepakatan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Langkah ini menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola haji di Indonesia, membawa angin segar berupa kepastian biaya hingga pemangkasan masa tunggu yang signifikan bagi para calon jemaah.

Rincian Biaya Haji 2027

Keputusan akhir dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan total BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351. Dari total anggaran tersebut, skema pembiayaan terbagi menjadi dua bagian utama:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Di tanggung langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825 (55,50%). Komponen ini mencakup tiket pesawat, sebagian layanan fullboard syarikah, dan living cost (biaya hidup).

  • Nilai Manfaat BPKH: Di tutup melalui dana kelolaan haji sebesar Rp43.817.526 (44,50%) per jemaah, dengan total alokasi secara nasional mencapai Rp8,83 triliun.

Secara rinci, alokasi penggunaan anggaran rata-rata per jemaah meliputi biaya penerbangan sebesar Rp38,5 juta, operasional dalam negeri sebesar Rp5,6 juta, serta operasional di Arab Saudi sebesar Rp54,3 juta.

Masa Waitlist Dipangkas Jadi 14 Tahun

Baca juga :   Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Kementerian Haji dan Umrah berhasil memotong durasi antrean haji faktual dari yang sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi 14 tahun.

Baca juga :   23.000 Kasus Suspek Campak Ditemukan di 2025, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Imunisasi

Efisiensi durasi tunggu ini terwujud setelah pemerintah melakukan validasi menyeluruh terhadap 5,7 juta data jemaah dan menertibkan sekitar 400.000 data invalid.

Peningkatan Layanan dan Fasilitas di Tanah Suci

Penyesuaian BPIH 2027 juga sejalan dengan peningkatan standardisasi fasilitas jemaah di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi kini menghapus skema layanan Kelas D dan mengalihkan seluruh jemaah Indonesia ke Layanan Kelas C. Kenaikan kelas ini memastikan jemaah mendapatkan fasilitas yang lebih layak, seperti kualitas tenda dan kasur baru di Mina serta perbaikan mutu konsumsi selama menjalankan ibadah. (Asep)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Mutu Bibit Dijaga, Kementan Lindungi Produktivitas dan Usaha Peternak

Bandung

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Gelar Tanam Jagung Serentak

Advetorial

Selebgram Cindy Mayang Charizma Instagramnya DiHack, Pengacara Teguh Margono Minta Polisi Tangkap Pelaku

Dinamika

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Jambi

Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Ekonomi

PKS: Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Ayat Allah
Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Jakarta

Karmia Krissanty Tandjung, Putri Politisi Senior Akbar Tandjung Tutup Usia

Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto Apresiasi Polri, Angka Kecelakaan Turun Drastis