Home / Kebijakan / Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Masa Waitlist Dipangkas Jadi 14 Tahun, Segini Biaya Haji 2027 yang Wajib Dibayar Jemaah

koransakti - Penulis

Masa Waitlist Di pangkas Jadi 14 Tahun, Segini Biaya Haji 2027 yang Wajib Di bayar Jemaah

koransakti.co.id- Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan kesepakatan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Langkah ini menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola haji di Indonesia, membawa angin segar berupa kepastian biaya hingga pemangkasan masa tunggu yang signifikan bagi para calon jemaah.

Rincian Biaya Haji 2027

Keputusan akhir dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan total BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351. Dari total anggaran tersebut, skema pembiayaan terbagi menjadi dua bagian utama:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Di tanggung langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825 (55,50%). Komponen ini mencakup tiket pesawat, sebagian layanan fullboard syarikah, dan living cost (biaya hidup).

  • Nilai Manfaat BPKH: Di tutup melalui dana kelolaan haji sebesar Rp43.817.526 (44,50%) per jemaah, dengan total alokasi secara nasional mencapai Rp8,83 triliun.

Secara rinci, alokasi penggunaan anggaran rata-rata per jemaah meliputi biaya penerbangan sebesar Rp38,5 juta, operasional dalam negeri sebesar Rp5,6 juta, serta operasional di Arab Saudi sebesar Rp54,3 juta.

Masa Waitlist Dipangkas Jadi 14 Tahun

Baca juga :   Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kementerian Haji dan Umrah berhasil memotong durasi antrean haji faktual dari yang sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi 14 tahun.

Baca juga :   Anomali Bali United di Kanjuruhan: Menang Efektif Meski Dihujani Blunder

Efisiensi durasi tunggu ini terwujud setelah pemerintah melakukan validasi menyeluruh terhadap 5,7 juta data jemaah dan menertibkan sekitar 400.000 data invalid.

Peningkatan Layanan dan Fasilitas di Tanah Suci

Penyesuaian BPIH 2027 juga sejalan dengan peningkatan standardisasi fasilitas jemaah di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi kini menghapus skema layanan Kelas D dan mengalihkan seluruh jemaah Indonesia ke Layanan Kelas C. Kenaikan kelas ini memastikan jemaah mendapatkan fasilitas yang lebih layak, seperti kualitas tenda dan kasur baru di Mina serta perbaikan mutu konsumsi selama menjalankan ibadah. (Asep)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

Bandung

Peternak Bandung Barat Borong 11 Penghargaan di Ajang Tingkat Nasional

Kebijakan

Lindungi UMKM: Zulfikar Demokrat Ultimatum Pemerintah Terkait “Banjir” Barang Impor Murah
Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Nasional

Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Advetorial

Forum Wartawan Pendidikan Jabar Sosialisasikan Lomba Esai Khusus Pelajar

Dinamika

LARM-GAK dan HIPPMA Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Yang Melanggar DMO 20% Minyak Sawit.

Nasional

Pj Gubernur DKI Jakarta HBH Akan Resmikan Proyek Pembangunan LRT, Namun Pembayaran Tanah Warga Belum Tuntas