Home / Dinamika / Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kontroversi muncul di Desa Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pasalnya setelah terungkap Sekretaris Desa (Sekdes), Suntari, di sebut merangkap jabatan, selain sebagai sekdes iapun sebagai guru honorer di salah satu SD setempat.

Kondisi ini memancing protes dari masyarakat Desa Koto Bento yang menilai bahwa kepemimpinan Suntari terbagi dan kurang fokus.

Dari informasi yang berhasil di himpun, sejumlah masyarakat mengecam praktik ganda ini dan menuntut agar Suntari memilih menjadi sekdes atau tetap fokus sebagai guru honorer di sekolah.

Masyarakat merasa selain memiliki dua sumber gaji yang sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Baca juga :   Acha Vanesa Putri Selebriti Sinetron dan FTV Ini, Aktif Sebagai Pelaku Usaha Muda Milenial

Beberapa warga juga di ketahui mengajukan permintaan kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan teguran resmi kepada Suntari. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan agar kepemimpinan di desa tetap fokus dan transparan.

“Kepada Kades dan anggota BPD agar mengkaji permasalahan ini dengan serius. Sampaikan teguran resmi kepada Suntari terkait kebijakan ganda ini. Kepercayaan masyarakat harus di jaga, dan pastikan tindakan yang di ambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   Desa Talang Lindung Mengembangkan Pertanian Organik

Kondisi ini menjadi sorotan di tingkat lokal, mengingat pentingnya kredibilitas dan fokus dalam kepemimpinan desa. Keputusan Suntari untuk memilih satu dari dua jabatannya akan menjadi langkah kritis dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu Kades Koto Bento, Syafrudin saat di minta tanggapan terkait rangkap jabatan Sekdes, melalui sambungan seluler menyebut berdasar UU perangkat desa tidak di perbolehkan rangkap jabatan.

Namun menurutnya honor yang di terimanya sebagai tenaga honor kecil jumlahnya.

“kita membantunya selaku sekdes dan sepanjang ini rangkap jabatannya tidak mengganggu pekerjaannya,  dan tugasnya selalu selesai di laksanakannya”. (red)

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati,Adirozal Tampil Sebagai Nara Sumber di Kemendagri RI Dengan Materi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Pemkab Kerinci & Rikolto

Ekonomi

Rakor Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tingkat Kabupaten/Kota

Advetorial

WEBINAR SAATNYA MILENIAL MELEK WAKAF

Daerah

Paslon Merdeka Latih 350 Saksi, Siap Kawal Suara di Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Pemerintahan

Wawako Azhar Hamzah ikuti  Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Pemerintahan

Menko Polkam: IKN akan menjadi Kebanggaan Kita Semua

Nasional

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Pemerintahan

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025