Home / Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- KPU Kota Sungai Penuh (28/2/04) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh. Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga :   Tim Advokasi AZ-FER Resmi Laporkan dugaan Kampanye Sara ke Bawaslu

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota. Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismennya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga :   Peringkat Ke 4 Kota Paling Minim Warga Miskin

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.***

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Relawan Erick Thohir Sembelih 2 Sapi Limosin Seberat 1,6 Ton di Pandegiling Surabaya

Nasional

Menyambut HUT RI Ke 79, Wako Ahmadi Launching Pembagian Bendera 

Dinamika

Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Advetorial

KAPAL KM DOBONSOLO ANGKUT PEMUDIK GRATIS  TUJUAN SEMARANG-SURABAYA 

Jakarta

Kuasa Hukum Minta Ketegasan Mabes Polri Dan KPK Usut PT CMI dan Oknum Pejabat Daerah

Bandung

Bantuan Program Rutilahu Cair 40 Unit Rumah di Cibeureum Direnovasi

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Advetorial

KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI