Home / Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 17:58 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga :   Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca juga :   Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Nasran: “Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030”

Daerah

Siap Hadapi Kondisi Darurat Dengan Peta Denah Kantor Kelurahan, Jalur Evakuasi, Dan Titik Kumpul Di Kelurahan Kepatihan Wetan

Daerah

Wujudkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 144/JY Hadirkan Perpustakaan Keliling

Artikel

Mengenal Aksara Incung, Aksara Kuno Kerinci yang Hampir Terlupakan

Dinamika

Ada Apa !! Proyek Pembangunan Bandara Depati Parbo Tertutup Untuk Wartawan

Advetorial

Sukses Pelaksanaan Sukses Prestasi, Fajran Apresiasi Kafilah & Panitia MTQ

Kerinci

HUT Ke 12, Kerinci Time Gelar Turnamen Badminton
Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan di Bukit Tengah

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan di Bukit Tengah