Home / Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 17:58 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga :   Bupati Adirozal Terima Penjajakan Perjanjian Kerjasama dengan UNES Padang

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca juga :   Mewakili Kabupaten Kerinci, SDN 83/III Koto Majidin Melaju Ke Tingkat Provinsi

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Wako Sungai Penuh Meresmikan RSUD H. Bakri, Ahmadi Zubir : Diharapkan Mampu Bersaing dengan RS Lain

Daerah

DPR Soroti Ledakan Gudang Amunisi di Garut, Panggil Panglima TNI dan KSAD

Jambi

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Jambi dari Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Irjen Pol Krisno H Siregar

Dinamika

Sosialisasi Pilgub tidak Optimal, KPU Provinsi Jambi Rugikan Paslon Gubernur 

Jambi

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi 2026

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Juara Pertama Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi

CSR

Safari Ramadhan di Koto Limau Manis, Wawako Azhar Hamzah Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami’atul Ikhlas

Advetorial

Safrizal: Tata Ulang Lapak Pedagang Demi Wajah Kota Tertib, Bersih, dan Nyaman