Home / Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:32 WIB

Pemberantasan Korupsi Cuma Gimik? Duit Sitaan Tak Sepenuhnya Kembali ke Negara

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta– Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menyoroti lemahnya transparansi dalam pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), lebih sering menampilkan drama pemberantasan korupsi ketimbang memastikan hasil sitaan benar-benar kembali ke rakyat. Selasa (11/3/2025).

“Kasus-kasus besar dipertontonkan, pelaku ditangkap, aset disita, tapi pengembalian hasil korupsi ke negara justru minim. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya.

Hariri mengungkapkan bahwa selama periode 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun.

Namun, Kejagung yang kerap mengungkap kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar jarang sekali mempublikasikan data pengembalian aset hasil korupsi.

Baca juga :   Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

“Kejagung selalu menyampaikan besarnya potensi kerugian negara dan gencar menyita aset, tapi di mana hasil akhirnya? Seberapa besar yang benar-benar dikembalikan ke kas negara? Ini yang harus dijawab,” tegas Hariri.

Menurutnya, rendahnya transparansi dalam proses asset recovery membuat masyarakat semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia bahkan menilai, setengah dari publik menganggap perang melawan korupsi lebih bersifat politis ketimbang demi kepentingan rakyat.

“Kalau memang serius, harusnya ada data jelas tentang berapa banyak aset yang disita, dijual, atau dikembalikan ke negara. Jangan hanya membangun citra penegakan hukum tanpa hasil nyata,” kritik Hariri.

Baca juga :   Kenduri Duo Luhah Pendung, Bupati Monadi Dianugerahi Gelar Adat "Depati Meletap Bumi"

Ia juga menyoroti peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proses ini. Menurutnya, bukan hanya APH yang bertanggung jawab, tetapi juga Kemenkeu sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari aset hasil sitaan korupsi.

“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi berita heboh soal penyitaan aset, tapi manfaatnya tak pernah benar-benar dirasakan,” tandasnya.

Hariri mendesak KPK, Kejagung, dan Kemenkeu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan hasil pengembalian uang korupsi. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sandiwara tanpa substansi. (KBO Babel)

Berita ini 189 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Juara Pertama Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi

Tebo

Tim Wasev TMMD Ke-123 Tinjau Progres Pembangunan di Teluk Kuali dan Malako Intan

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Bencana

Kapolsek Sitinjau Laut Pimpin Apel Siaga Bencana Banjir 

Daerah

Polda Sumsel Siapkan Sumsel Bhayangkara Run 2026, Ribuan Pelari Bakal Ramaikan Palembang dan Jalur Ikonik Kota

Daerah

Dukung Pertanian, Babinsa Dompu Perbaiki Irigasi Bersama Warga

Jambi

HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

Sungai Penuh

Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot