Home / Hukum / Jambi / Kriminal

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi- Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.

Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.

Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/25).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.

Baca juga :   Polda Jambi Gelar Apel KRYD Upaya Jaga Kamtibmas

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.

Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.

Polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.

Baca juga :   Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.

Akibat ulahnya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. ***

 

 

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Danrem 042/Gapu Terima Audensi Ketua PPAD Provinsi Jambi

Hukum

 DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Kerinci

Angka Kriminalitas Alami Peningkatan, Penyelesaian Kasus Meningkat

Jambi

Bahas Program Kerja dan Persiapan Porwanas di Malang, SIWO PWI Provinsi Jambi Gelar Rapat

Jambi

SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten

Jambi

Dandim 0417/Kerinci Laksanakan Sertijab di Korem 042/Gapu.

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres
Ketua DPRD Kerinci Irwandri Desak Bank Jambi Percepat Pemulihan Layanan Usai Gangguan Mobile Banking

Jambi

Ketua DPRD Kerinci Irwandri Desak Bank Jambi Percepat Pemulihan Layanan Usai Gangguan Mobile Banking