Home / Dinamika / Sungai Penuh

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:31 WIB

Ada Apa Dengan Keputusan Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh ?

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id. Sungai Penuh- Keputusan Pengadilan Negeri seyogyanya menjadikan keputusan yang adil bagi masyarakat bukan menjadi ketakutan masyarakat ketika keluar hasil sidangnya yang mengecewakan dan menguntungkan pihak tertentu.

Dari hasil penelusuran Tim LSM Semut Merah dan LSM Fakta di temukan ada Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kasus permohonan Eksekusi rumah hasil lelang Bank BRI an.inisial “DA” yang diajukan oleh pemohon “JMZ” sebagai pemenang lelang dengan dasar putusan perkara No. 40/Pdt.G/2023/PN.SPN diduga terkesan dipaksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong antara pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dan Bank BRI cabang Sungai Penuh, sedangkan dalam perkara tersebut putusan pengadilan adalah perkara Ne Bis In Idem.

Dengan putusan Ne Bis In Idem artinya perkara yang dimaksud sudah pernah diputuskan adalah perkara No.9/Pdt.G/2023/PM.SPN yang mana Pemohon eksekusi JMZ dalam perkara tersebut bukanlah pihak dalam perkara gugatan jadi jelas bahwa JMZ tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan Eksekusi. Karena yang berperkara adalah DA dan Bank BRI terkait hutang piutang.

Baca juga :   KATA UNESCO MINAT BACA MASYARAKAT INDONESIA SANGAT RENDAH 

Dari keterangan “DA” mengatakan kepada awak media bahwa, memang kami ada pinjaman dengan Bank BRI cabang Sungai Penuh dan ada tunggakan, setelah ada surat pemberitahuan bahwa rumah kami akan dilelang, kami 2 kali mendatangi kantor BRI dan akan melunasi pinjaman namun ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan berkas lelang sudah berada di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, namun saat itu lelang belum dilaksanakan jadi kami masih bisa untuk membayar pinjaman tersebut.”

“Sekarang kami sedang melakukan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan No perkara 14/Pdgt.G/2024/Pn.Spn dan perkara tersebut sedang berjalan.”Ujar DA.

Baca juga :   Mandala Reborn Mantan wartawan Harian Mandala Terbitkan Koran Mandala.com

Lebih lanjut dikatakan “DA”, Nilai rumah yang dimenangkan “JMZ” sebesar Rp 690.000.000,- akan tetapi pada saat mediasi dipersidangan “JMZ” menyatakan sudah termodal untuk memenangkan lelang sebesar Rp 1.300.000.000,-

Ketua LSM Semut Merah dan Ketua LSM Fakta mengatakan, “Diduga ada kongkalikong antara Oknum Bank BRI dengan pemenang lelang “JMZ” karena dengan Rp 1.300.000.000,- dikurang Rp 690.000.000,- = 610.000.000,- artinya ada keuntungan dari lelang tersebut, yang jadi pertanyaan kami kemana “JMZ ” setor uang tersebut.”

“Informasi yang kami dapat Disinyalir ada Oknum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mendesak untuk cepat dilaksanakan Eksekusi karena Oknum tersebut akan pindah tugas di daerah lain.”Tutup Aldi Ketua LSM Semut Merah. (Tim)

 

 

Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-79

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh

Advetorial

Ketua DPRD Fajran Ikut Melepaskan Peserta Kejurnas Paralayang dan Gantolle TROI seri 2

Daerah

SMKN 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan LP3M UNP dan Wakil Direktur Vokasi Kementerian

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Apel kehormatan & Renungan Suci Dalam Rangka HUT Kemerdekaan NKRI

Advetorial

DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Sungai Penuh Ke 14, Fajran Apresiasi Ahmadi-Antos

Advetorial

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Istimewa Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI

Dinamika

Pengurus Ojek Pangkalan Sungai Penuh Gelar Pertemuan dengan Kapolsek: Tegaskan Penolakan Terhadap Ojek Online