Home / Peristiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:26 WIB

Berduaan dalam Ruangan Terkunci, Integritas Direktur RSUD Dipertanyakan

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Pangkalpinang-Skandal ruang rawat inap terkunci dari dalam di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kini menjelma menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik dan marwah pelayanan kesehatan daerah.

Peristiwa yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, bersama seorang konsultan kontraktor asal Palembang bernama Sigit, menyedot perhatian publik secara luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.Senin (26/1/2026)

Insiden tersebut terjadi pada Kamis sore (22/1/2026). Saat itu, dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung yang juga merupakan suami sah dr Della, meminta petugas rumah sakit membuka sebuah ruang rawat inap menggunakan kunci duplikat.

Ruangan tersebut di ketahui terkunci dari dalam dan di dalamnya terdapat dr Della bersama Sigit.

Fakta ruang rawat inap dalam kondisi terkunci dari dalam langsung memantik pertanyaan publik.

Mengapa seorang direktur rumah sakit berada di dalam ruang perawatan bersama pria lain yang bukan muhrimnya? Terlebih, peristiwa itu terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang seharusnya di jaga dengan standar etika dan profesionalitas tinggi.

Situasi di lokasi memanas. Adu mulut antara dr Kuncoro, dr Della, dan Sigit tidak terelakkan.

Keributan itu di laporkan tidak berhenti di dalam ruangan rawat inap, tetapi berlanjut hingga ke area parkir RSUD Depati Hamzah.

Peristiwa tersebut di saksikan langsung oleh pegawai rumah sakit, pasien, pengunjung, bahkan orang tua dr Della yang berada di lokasi.

Baca juga :   Safrizal: Tata Ulang Lapak Pedagang Demi Wajah Kota Tertib, Bersih, dan Nyaman

Berdasarkan informasi yang di himpun redaksi, dr Della Rianadita di duga memiliki hubungan khusus dengan Sigit.

Dugaan tersebut di perkuat oleh keterangan bahwa kedekatan keduanya telah terjalin sejak dr Kuncoro Bayu Aji menjalani tugas pendidikan dan pelatihan pendalaman peralatan medis penyakit jantung di Republik Rakyat Tiongkok (China).

Sigit di ketahui merupakan konsultan pengawas pembangunan salah satu gedung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Fakta ini memperluas sorotan publik, bukan hanya pada dugaan persoalan moral, tetapi juga potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan rekanan proyek pemerintah.

Insiden yang terjadi secara terbuka di lingkungan rumah sakit itu dengan cepat menyebar ke ruang publik.

Masyarakat mempertanyakan integritas pimpinan RSUD yang semestinya menjadi teladan etika, disiplin, dan profesionalisme.

RSUD Depati Hamzah bukan sekadar institusi layanan kesehatan, tetapi wajah pelayanan publik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perselingkuhan ini bersinggungan dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru* sebagaimana di atur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023* yang mulai berlaku efektif pada 2026. *Pasal 411 KUHP* mengatur bahwa perzinaan yang di lakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan dapat di kenai sanksi pidana. Meski merupakan delik aduan, fakta adanya penggerebekan oleh pasangan sah membuka ruang hukum apabila pengaduan resmi di ajukan.

Namun persoalan tidak berhenti pada aspek pidana. Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara, dr Della terikat pada *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN* yang secara tegas mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, serta menghindari konflik kepentingan. Perilaku yang menimbulkan kegaduhan publik, merusak citra institusi, atau berpotensi mencampuradukkan urusan pribadi dengan jabatan dapat di kenai sanksi administratif.

Posisi dr Della sebagai Direktur RSUD, yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan rumah sakit dan relasi dengan pihak ketiga, membuat dugaan relasi personal dengan konsultan proyek pemerintah menjadi sorotan serius.

Baca juga :   Irwandri Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Publik menilai, konflik kepentingan sekecil apa pun dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kota Pangkalpinang. Publik menanti langkah tegas dan transparan: apakah akan di lakukan pemeriksaan etik, penonaktifan sementara, atau tindakan administratif lain demi menjaga marwah pemerintahan dan pelayanan kesehatan publik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit selaku konsultan kontraktor, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Upaya konfirmasi yang di lakukan redaksi belum mendapatkan jawaban.

Sikap diam para pihak justru memperbesar tekanan publik. Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah prinsip akuntabilitas dan etika pejabat publik benar-benar di tegakkan, atau kembali di kalahkan oleh kekuasaan dan jabatan. (KBO Babel)

Baca juga: Wako Alfin – Wawako Azhar Pantau Kondisi & Layanan Ruang Rawat Inap RSUD MH A Thalib

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Inspiratif

Hebat! Polwan Maluku Iptu Esterlina Borong 3 Medali di Ajang Binaraga Internasional Malaysia

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Nasional

Presiden Prabowo Cek Penanganan Banjir Bali, Terparah dalam 70 Tahun Terakhir

Bandung

Listrik Padam Dua Hari, Pasar Ciroyom Lumpuh, Pedagang Rugi Ratusan Juta
Sidang Isbat Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Peristiwa

Sidang Isbat Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Jambi

Mahasiswa se- Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh Gelar Aksi Damai, Suarakan Tiga Tuntutan

Advetorial

Warga Senang, Wako Alfin dan Dandim Akrab Berbaur di Stan Pengobatan Gratis TMMD ke-126

Daerah

Arus Mudik 2026 Membludak, Pelabuhan Merak Dipadati Ribuan Kendaraan