Koransakti.co.id, Kerinci- Camat Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Indra Hermawan, membantah tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya dalam sejumlah pemberitaan.
Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya di rugikan, Indra menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.
Indra mengatakan laporan tersebut telah ia sampaikan secara resmi pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum itu di ambil sebagai respons atas tudingan yang menurutnya tidak benar dan telah menimbulkan kerugian terhadap nama baiknya sebagai aparatur pemerintah.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar, Ketua LSM Tamperak menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang di laksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Dengan jumlah 19 kepala desa, dana yang di sebut-sebut terkumpul di perkirakan mencapai Rp21,85 juta.
Selain itu, muncul pula tudingan dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang di kaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Nama Camat Depati Tujuh juga di kaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Indra Hermawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang di tuduhkan. Ia menyebut siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila sewaktu-waktu di butuhkan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang di sampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila di butuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Indra Hermawan.
Terkait pelaksanaan Pelatihan Anti Korupsi, Indra menjelaskan bahwa kegiatan itu memang di laksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, menurut dia, penyelenggara kegiatan adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan tersebut. Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan PTSL.
Menurut Indra, pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025 di wilayah tersebut telah selesai dan masyarakat telah menerima sertifikat tanah pada 3 Februari 2026 di Kantor Desa Semumu. Penyerahan sertifikat, kata dia, di lakukan langsung oleh pihak ATR/BPN.
Lebih lanjut, Indra berharap laporan yang telah di sampaikannya ke Polres Kerinci dapat di proses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai proses hukum penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya di selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini di tayangkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Pemberitaan ini memuat penjelasan dan klarifikasi dari Camat Depati Tujuh sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi secara berimbang kepada publik. (red)
Baca juga: Depati Tujuh Coffee Tempat Wisata Yang Berbasiskan Edukasi, Budaya dan Konservasi














