Home / Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:42 WIB

Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Fo di Bangka Barat Jalan Terus

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Bangka Barat- Aktivitas perjudian jenis Fo (foya-foya/dadu) di Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, di duga berlangsung bebas dan terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum.

Praktik ilegal ini di sebut telah beroperasi cukup lama di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Rabu (17/12/2025)

Informasi yang di terima awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut kerap ramai di kunjungi warga dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari, dengan jam operasional yang relatif konsisten sejak sore hingga larut malam.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya di rahasiakan mengungkapkan bahwa perjudian jenis Fo itu telah lama menjadi “rahasia umum” di Dusun Suntai.

Bahkan, keberadaannya di nilai seolah di biarkan tanpa hambatan, meskipun lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.

“Perjudian jenis Fo ini sudah lama berjalan. Kalau pemainnya ramai, bisa dari sore sampai tengah malam. Kalau sepi, biasanya tetap beroperasi sampai sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap sumber tersebut.

*Bandar Di duga Warga Lokal, Beroperasi Tanpa Rasa Takut*

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa kegiatan perjudian tersebut di duga kuat di bandari oleh seorang warga setempat berinisial *Buki*.

Sosok ini di sebut menjalankan aktivitas perjudian dengan sangat tenang dan santai, tanpa menunjukkan kekhawatiran akan tindakan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Parit Tiga – Jebus. Bahkan, di mata masyarakat, praktik perjudian tersebut seolah memiliki “kekebalan hukum” karena terus beroperasi tanpa gangguan.

Baca juga :   Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

*Publik Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum*

Berjalan bebasnya aktivitas perjudian ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyakit masyarakat yang secara jelas di larang undang-undang.

“Kalau sudah berjalan lama dan terang-terangan, publik tentu bertanya: ke mana fungsi pengawasan aparat? Kenapa bisa aman-aman saja?” ujar salah seorang warga dengan nada heran.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret untuk menegakkan hukum, sekaligus memulihkan rasa keadilan dan ketertiban di tengah lingkungan sosial.

*Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan*

Demi menjunjung asas keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada *Buki*, yang di sebut sebagai bandar perjudian, melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga berita ini di terbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.

Baca juga :   TMMD ke-124, Kodim 0419/Tanjab Membuat Sumur Bor di Desa Kemuning

Selanjutnya, awak media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak *Polsek Parit Tiga – Jebus* dan *Polres Bangka Barat* guna memperoleh penjelasan serta sikap institusional terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut.

*Ancaman Hukum Tegas Menanti*

Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana sebagaimana di atur dalam *Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama *10 tahun* atau denda paling banyak *Rp25 juta*.

Sementara itu, Pasal 303 Bis KUHP menjerat para pemain dengan ancaman pidana penjara paling lama *4 tahun* atau denda maksimal *Rp10 juta*.

Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti secara hukum, baik bandar maupun para pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.**

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga hadir secara adil untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. (KBO Babel)

Bàca juga: Sidang Perkara Perdata di PN BJB dan Proses Pidana di Polres, Robert Hendra Sulu SH.,MH Minta PN BJB Ambil Sikap Tegas!

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

TMMD ke-124, Kodim 0419/Tanjab Membuat Sumur Bor di Desa Kemuning

Kerinci

Diduga Manipulasi Dana Desa, DPP LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kades Desa Agung Koto Iman Ke Polisi

Advetorial

Lendra Wijaya Pimpin Rapat BAPEMPERDA Terhadap 2 Perda Inisiatif DPRD

Advetorial

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Lomba Jenjang SD/MI & SMP/MTs

Advetorial

DPRD Kota Sungai penuh Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan PAW Anggota DPRD
Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Sungai Penuh

Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Daerah

Pemdes Sungai Ning Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2025 Kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat

Advetorial

H Fajran : HKKN Merangin Ajang Silahturahmi, Penting Untuk Hadir