Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Paripurna IV Masa Persidangan III dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/7/23).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi oleh Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Pasran K, S.Pd dan diikuti oleh Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya, hadir pada Rapat tersebut Wakil Walikota Dr. Alvia Santoni, SE, MM, Sekretaris Daerah Alpian, SE dan unsur Forkopimda Kota Sungai Penuh, tenaga ahli Fraksi Dewan serta SKPD, Camat, Lurah lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Walikota Sungai Penuh dengan Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh atas Ranperda tersebut dan Penyerahan Berita Acara Persetujuan tersebut dari Pimpinan DPRD kepada Walikota Sungai Penuh.
Selanjutnya, Ketua Lendra Wijaya, SE mengumumkan susunan keanggotaan Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sungai Penuh telah mengadakan Rapat Internal untuk memilih Ketua Bapemperda, sesuai Berita Acara Rapat Internal Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh maka Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh adalah Azhar Hamzah dan Wakil Ketua Pasran. K, S.Pd.
Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh pada Pasal 38 ayat (6) “Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD di tetapkan dengan Keputusan DPRD”. (Pro)