Home / Jakarta

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:16 WIB

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

Baca juga :   Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

Baca juga :   Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Desak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Non ASN

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas. (redbro)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Selebgram Cindy Mayang Charizma Instagramnya DiHack, Pengacara Teguh Margono Minta Polisi Tangkap Pelaku

Jakarta

Film Layar Lebar Harmoni Cinta Bhinn & Eka Segera Produksi Pada Bulan Maret

Jakarta

Partai UKM Indonesia, Rumah Kaum Nasionalis Inklusif

Jakarta

Papa Zidan Bersama Pengacara Endang Hadrian Akan Tuntut Pelaku Atas Dugaan Pembuat Akun Fake Papazidan3 di Snack Video

Jakarta

Relawan Al Maun minta KPK dan Kejaksaan RI Memeriksa OJK Terkait Perijinan Pengelolan Pinjaman Online

Jakarta

Merasa Harga Dirinya Dilecehkan, Ramon Papa Gandeng Pengacara Teguh Margono Untuk Proses Hukum

Advetorial

Kanza JAKMANIA KID Kontennya Bertemu Pemain PERSIJA FYP Di Akun TIKTOK Heru BosBro 

Advetorial

Fans Kangen Band Mulai Merapat Ke Icha Christy