Home / Selebrita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Erin Mantan isteri Andre Taulany Polisikan Balik ART Usai Dituding Lakukan Penganiayaan

koransakti - Penulis

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

koransakti.co.id, Jakarta- Perseteruan hukum memanas antara Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, dengan asisten rumah tangganya (ART). Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik, perempuan yang akrab disapa Erin ini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini. AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4/2026). H menuduh Erin melakukan penganiayaan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga :   Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam laporan bernomor LP/1680/IV/2026 tersebut, H mengklaim insiden kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk menunggu hasil visum korban untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tersebut.

“Unit terkait sedang mendalami laporan ini setelah proses disposisi selesai. Kami masih berada di tahap awal penyelidikan,” ujar AKP Joko Adi pada Kamis (30/4/2026).

Serangan Balik: Erin Laporkan Fitnah

Tak tinggal diam atas tuduhan tersebut, Erin Taulany menyambangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Ia melaporkan balik pihak ART dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Erin terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026.

Baca juga :   Jang Won Young IVE Puncaki Peringkat Reputasi Brand Idol September 2025

Erin membidik terlapor dengan Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan serta fitnah. Jika terbukti bersalah, pihak terlapor terancam hukuman penjara mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melihat keterkaitan antara kedua laporan tersebut. Polisi belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Romansa Biru dan Putih: Potret Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Film

Totalitas! Intip Transformasi Kocak Park Min Young hingga Joo Jong Hyuk di ‘Confidence Queen’
Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Konflik

Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Hiburan

Daftar Peringkat Reputasi Brand Penyanyi Korea September 2025, Lim Young Woong Kokoh di Puncak

Hiburan

Pernikahan Hanya 2 Bulan, Salmafina Sunan Ungkap Pernah Dipaksa Pakai Cadar

Hiburan

Son Heung Min Geser Lim Young Woong, Puncaki Peringkat Reputasi Brand Model Iklan Korea
Tamara Bleszynski Hadir di Pernikahan Teuku Rassya: Titipkan Doa Singkat untuk Sang Putra

Selebrita

Tamara Bleszynski Hadir di Pernikahan Teuku Rassya: Titipkan Doa Singkat untuk Sang Putra
Transformasi Haru Kak Jill: Dari Jargon '10 Gelombang' Hingga Bangkit dari Badai Ekonomi

Gaya Hidup

Transformasi Haru Kak Jill: Dari Jargon ’10 Gelombang’ Hingga Bangkit dari Badai Ekonomi