Home / Selebrita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Erin Mantan isteri Andre Taulany Polisikan Balik ART Usai Dituding Lakukan Penganiayaan

koransakti - Penulis

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

koransakti.co.id, Jakarta- Perseteruan hukum memanas antara Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, dengan asisten rumah tangganya (ART). Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik, perempuan yang akrab disapa Erin ini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini. AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4/2026). H menuduh Erin melakukan penganiayaan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga :   Profil dan Pekerjaan Tristan Molina: Sosok Model & Aktor Muda yang Menjadi Tambatan Hati Olla Ramlan

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam laporan bernomor LP/1680/IV/2026 tersebut, H mengklaim insiden kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk menunggu hasil visum korban untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tersebut.

“Unit terkait sedang mendalami laporan ini setelah proses disposisi selesai. Kami masih berada di tahap awal penyelidikan,” ujar AKP Joko Adi pada Kamis (30/4/2026).

Serangan Balik: Erin Laporkan Fitnah

Tak tinggal diam atas tuduhan tersebut, Erin Taulany menyambangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Ia melaporkan balik pihak ART dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Erin terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026.

Baca juga :   Transformasi Cinta El Rumi: Dari Romansa Remaja Hingga Pelabuhan Terakhir Bersama Syifa Hadju

Erin membidik terlapor dengan Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan serta fitnah. Jika terbukti bersalah, pihak terlapor terancam hukuman penjara mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melihat keterkaitan antara kedua laporan tersebut. Polisi belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Selebrita

Bintang Iklan Ratu Belqis Siap Menggebrak Dunia Perfilman Indonesia  
Panggung Coachella 2026: Justin Bieber Pukau Penonton dengan Konsep Minimalis

Hiburan

Panggung Coachella 2026: Justin Bieber Pukau Penonton dengan Konsep Minimalis
Momen Viral Davina Karamoy dan Ardhito Pramono: Berawal dari Unggahan TikTok

Selebrita

Momen Viral Davina Karamoy dan Ardhito Pramono: Berawal dari Unggahan TikTok

Jakarta

Risa Agnes Mantan Host LIBAS Dan Cuci Mata Kini Bisnis Rental PlayStation

Hiburan

James Cameron Sebut Oppenheimer ‘Pengecut Moral’, Siapkan Film Tandingan

Hukum

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

Selebrita

Transformasi Cinta El Rumi: Dari Romansa Remaja Hingga Pelabuhan Terakhir Bersama Syifa Hadju

Selebrita

DJ Martha: Dari DJ dan Model ke Ring Tinju, Raih Kemenangan Di Jakarta Boxing Open & Siap Tanding Lagi Dengan Promotor Egirozten