Home / Selebrita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Erin Mantan isteri Andre Taulany Polisikan Balik ART Usai Dituding Lakukan Penganiayaan

koransakti - Penulis

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

koransakti.co.id, Jakarta- Perseteruan hukum memanas antara Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, dengan asisten rumah tangganya (ART). Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik, perempuan yang akrab disapa Erin ini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini. AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4/2026). H menuduh Erin melakukan penganiayaan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga :   5 Tahun Menjanda, Mutia Ayu Ungkap Alasan Belum Siap Cari Pasangan Baru

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam laporan bernomor LP/1680/IV/2026 tersebut, H mengklaim insiden kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk menunggu hasil visum korban untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tersebut.

“Unit terkait sedang mendalami laporan ini setelah proses disposisi selesai. Kami masih berada di tahap awal penyelidikan,” ujar AKP Joko Adi pada Kamis (30/4/2026).

Serangan Balik: Erin Laporkan Fitnah

Tak tinggal diam atas tuduhan tersebut, Erin Taulany menyambangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Ia melaporkan balik pihak ART dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Erin terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026.

Baca juga :   Desain Light Stick Mirip, Agensi THE BOYZ Rilis Pernyataan Resmi untuk QWER

Erin membidik terlapor dengan Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan serta fitnah. Jika terbukti bersalah, pihak terlapor terancam hukuman penjara mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melihat keterkaitan antara kedua laporan tersebut. Polisi belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mega Chiqitha Tarie Setelah Pulang Dari Korea Selatan Akan Segera Rekaman Nyanyi

Karier

Mega Chiqitha Tarie Setelah Pulang Dari Korea Selatan Akan Segera Rekaman Nyanyi

Hiburan

Stray Kids Cetak Rekor Pribadi, ‘KARMA’ Bertahan 4 Minggu di Top 12 Billboard 200
Profil Keenan Nasution: Musisi Legendaris di Balik Lagu "Nuansa Bening" yang Kini Tengah Disorot

Hiburan

Profil Keenan Nasution: Musisi Legendaris di Balik Lagu “Nuansa Bening” yang Kini Tengah Disorot
Pengakuan Scot Humphreys Selingkuh Lagi, Yulia Baltschun Ungkap Tabiat Suami ke Publik

Selebrita

Pengakuan Scot Humphreys Selingkuh Lagi, Yulia Baltschun Ungkap Tabiat Suami ke Publik
Profil Nabilah O’Brien: Bos Bibi Kelinci Kopitiam yang Terjerat Prahara Hukum Rp1 Miliar

Peristiwa

Profil Nabilah O’Brien: Bos Bibi Kelinci Kopitiam yang Terjerat Prahara Hukum Rp1 Miliar

Hukum

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma
Tamara Bleszynski Hadir di Pernikahan Teuku Rassya: Titipkan Doa Singkat untuk Sang Putra

Selebrita

Tamara Bleszynski Hadir di Pernikahan Teuku Rassya: Titipkan Doa Singkat untuk Sang Putra