Home / Hukum / Selebrita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:38 WIB

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Nama selebgram sekaligus hafiz Al-Qur’an, Taqy Malik, kembali memicu kontroversi di jagat media sosial. Setelah sebelumnya sempat tersandung sengketa tanah, kini ia menghadapi dugaan penyelewengan harga (mark up) dalam program wakaf Al-Qur’an yang ia kelola di Arab Saudi. Isu ini mencuat setelah Randy Permana, seorang selebgram yang menetap di Arab Saudi sekaligus sahabat Taqy, memberikan kesaksian mengenai aktivitas donasi tersebut.

Menurut pengakuan Randy, program ini bermula pada tahun 2023 ketika Taqy membuka donasi untuk pengadaan mushaf langsung dari percetakan resmi di Madinah. Randy mengungkapkan bahwa harga asli mushaf di pabrik tersebut berkisar di angka 25 riyal. Namun, aksi borong hingga 3.000 mushaf yang Taqy lakukan ternyata memancing kecurigaan otoritas keamanan Arab Saudi. Pihak berwenang menduga adanya praktik jual beli mushaf secara daring (online), yang secara hukum dilarang oleh pemerintah setempat.

Tak hanya soal wakaf Al-Qur’an, Taqy juga di sebut-sebut sempat berurusan dengan polisi Arab Saudi terkait program sedekah makanan. Program tersebut di duga mematok harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, sehingga mengundang perhatian petugas keamanan. Meskipun menghadapi berbagai tudingan miring, Taqy di kabarkan kembali membuka program serupa menjelang bulan Ramadan tahun ini.

Baca juga :   Pernikahan Hanya 2 Bulan, Salmafina Sunan Ungkap Pernah Dipaksa Pakai Cadar

Kronologi dan Detail Dugaan Kasus Wakaf

Berikut adalah poin-poin utama yang di sampaikan oleh Randy Permana terkait dinamika program wakaf tersebut di lapangan:

  • Awal Mula Program: Taqy memulai donasi wakaf Al-Qur’an pada tahun 2023 dengan membeli naskah langsung dari percetakan resmi Malik Fahad di Madinah.

  • Selisih Harga: Harga pabrik di ketahui sekitar 25 riyal, namun harga yang di tawarkan kepada donatur di duga mengalami lonjakan signifikan atau mark up.

  • Aturan Otoritas Saudi: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hanya memperbolehkan wakaf Al-Qur’an dari percetakan pemerintah. Pembelian massal di anggap mencurigakan jika mengarah pada bisnis pribadi.

  • Intervensi Keamanan: Otoritas keamanan setempat memperketat aturan pembelian setelah melihat volume pengadaan yang sangat besar hingga ribuan mushaf.

  • Kasus Sedekah Makanan: Muncul klaim bahwa Taqy sempat di cari polisi Saudi akibat membuka donasi makanan dengan margin keuntungan yang tidak wajar.

Baca juga :   Media Inggris Kecam AFC Tunjuk Arab Saudi dan Qatar sebagai Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Donasi

Kasus ini menjadi pengingat di tempat yang sangat penting bagi para tokoh publik dalam mengelola dana amanah dari masyarakat. Transparansi harga dasar dan biaya operasional harus menjadi prioritas utama guna menghindari delik hukum maupun sanksi sosial. Publik di himbau untuk lebih teliti dalam menyalurkan bantuan melalui program-program yang di kelola secara pribadi oleh individu tanpa badan hukum yang jelas.

Baca juga :Selebritis Andika Pratama Saksikan Pemotongan Hewan Qurban Di Masjid Al-ikhlas Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

Hukum

Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

Hukum

Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik

Selebrita

Keenan Nasution Cabut Kasasi Kasus “Nuansa Bening” Usai Meninggalnya Vidi Aldiano

Hukum

Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi

Advetorial

Mila Rosa, Pedangdut Pertama Raih Gelar Doktor: Bukti Dangdut Bukan Sekadar Hiburan

Daerah

Kapolda Banten Komitmen Berantas Aksi Premanisme

Hukum

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125