Home / Ekonomi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:01 WIB

Harga Emas Antam Terjadi Lonjakan, Sentuh Rp 2,035 Juta per Gram

koransakti - Penulis

Koran Sakti,co.id, Jakarta– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut data dari Pegadaian, harga emas Antam naik sebesar Rp26.000, menjadikannya Rp2.035.000 per gram.

Kenaikan ini menandai tren positif yang telah berlangsung sejak awal pekan, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga :   Harga Emas Hari Ini Senin 27 Oktober 2025: Antam & Pegadaian Kompak Update!

Selain emas Antam, harga emas UBS juga mengalami kenaikan sebesar Rp21.000, sementara emas Galeri 24 naik Rp26.000 per gram.

Kenaikan harga ini memberikan sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar yang mencari instrumen investasi yang relatif stabil.

Baca juga :   Bulog Gelar Pangan Murah Dukung TMMD ke-126 

Para analis pasar memperkirakan bahwa tren kenaikan harga emas ini akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, terutama jika ketidakpastian ekonomi global terus berlanjut.

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kabar Mengejutkan! Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Menurut Aturan Terbaru April 2026

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan
Wall Street Menguat Didorong Kabar Pertemuan Trump-Xi dan Reli Saham Teknologi

Bisnis

Wall Street Menguat Didorong Kabar Pertemuan Trump-Xi dan Reli Saham Teknologi

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional
BEI Suspensi Saham SOHO dan GLOB Mulai 27 Oktober 2025: Alasan dan Dampaknya

Bisnis

BEI Suspensi Saham SOHO dan GLOB Mulai 27 Oktober 2025: Alasan dan Dampaknya
Harga Emas Hari Ini 31 Oktober 2025 Melonjak Tajam, Antam 1 Gram Jadi Rp 2.310.763

Bisnis

Harga Emas Hari Ini 31 Oktober 2025 Melonjak Tajam, Antam 1 Gram Jadi Rp 2.310.763

Ekonomi

Pemerintah AS ‘Shutdown’, Ini Dampaknya Bagi Warga: dari Perjalanan Udara hingga Gaji PNS

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026