Koran Sakti.co.id, Kerinci- Rapat Pleno di Kecamatan Air hangat timur hari ini, Sabtu (24/2/2024) berjalan alot. Masing-masing saksi saling mempertahankan argumentasi nya.
“Pleno beberapa kali di pending, dianggap ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Kayaknya TSM (Terstruktur, sistematis dan masif) perlu pembuktian, nah yang jadi kendalanya di absensi, sementara absensinya tidak mau dikeluarkan, itu yang menyebabkan deadlock Pleno kami” ungkap Putra mulyadi, yang merupakan Saksi dari partai perindo
“Saat ini Indikasinya sudah ditemukan di C salinan pada halaman pertama tentang DPT, Penggunaan hak pilih, dan kemudian terlalu banyak corat coret. Coretnya luar biasa, ini yang jadi masalahnya ” lanjut Putra mulyadi.
Widodo, Saksi dari partai Nasdem saat berargumen menyampaikan, jika tidak ada temuan untuk membatalkan perhitungan suara maka pleno silahkan dilanjutkan.
Sementara itu saksi lain dari partai Gerindra, Yudha mengatakan bahwa proses Pleno yang berlangsung terlalu lamban untuk mengambil sebuah keputusan, padahal segala bukti dan juga hal- hal yang menyangkut untuk memberikan keputusan sudah dipaparkan.
“Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara, walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang” sebut Yudha, saksi dari partai Gerindra
Disisi lain, Saksi dari PDIP, Pengki, pada saat rapat pleno berlangsung bersikeras agar absensi yang berada didalam kotak suara agar dapat diperlihatkan dan dicocokkan dengan hasil dan bukti-bukti yang telah ia bawa pada rapat pleno tersebut.
saksi dari empat partai (Perindo, Gerindra, PDIP, Partai umat) menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Dan bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada panwascam air hangat timur tgl 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke bawaslu kabupaten kerinci
Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Air Hangat timur, Izal natriadi menyampaikan, dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK Mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D) Kejadian khusus, tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno.
“Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejanggalan demi Kejanggalan pasca pemilu DPRD Kabupaten Kerinci, Dapil 3 khususnya di dua Desa, yakni Desa Sungai Deras dan Desa baru Sungai Deras, satu persatu adanya bukti kecurangan tersebut mulai terkuak.
Berdasarkan data serta bukti yang ada saat ini, diketahui warga yang saat pemilihan sedang berada di luar daerah dan luar negeri, namun usai pelaksanaan pemilihan, di C1 tiba-tiba muncul suaranya. Hal yang tidak rasional lainnya, berdasarkan hasil penghitungan suara di Desa Sungai Deras dan Desa baru Sungai Deras, terdapat suara yang sangat signifikan yang diraup oleh caleg tertentu dari partai Nasdem, yang berinisialkan (Zi).
“Mustahil calon dari partai lain tidak mendapatkan satu suara pun di dua desa tersebut. ini Sangat tidak masuk akal, sedangkan beberapa caleg ada yang mempunyai hubungan keluarga dekat di desa sini. seperti Uci guspian, yen wen, surmila, saipul efrijal, sahrial thaib yang nyata nyata meyakini suaranya ada di dua desa tersebut, Tapi kenyataannya raib seperti ditelan siluman, ada apa” ungkap sumber yang namanya ingin dirahasiakan.
Selain itu, diduga terjadi pemalsuan tanda tangan oleh KPPS di TPS 1 Desa Sungai Deras.
Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Meksnisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
Pasal 372 Ayat (2)
(a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
(d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Modus penggelembungan (Sumber riset & Reportase Tirto.id)
* Mengganti angka rekap di Form C1
* Jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah di form C1
* Kolom Perolehan suara dan Kolom lain dikosongkan agar bisa diisi angka baru
* Mencoblos sisa surat suara.***