Home / Kriminal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:19 WIB

Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Karimun- Meski baru menduduki jabatan sebagai Kasie Pidsus diwilayah Kabupaten Karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir, banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Tanjungpinang.

Bahwa jumat 10 Januari 2025,sekitar Pukul 07:30 Wib ,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, lakukan pemindahan dua orang tahanan terkait kasus dugaan tipikor dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.

Para tersangka diduga melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik

Baca juga :   Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :   Tanah Petani Diserobot, Santosa Kadiman Mafia Tanah Berulah di Jantung Pariwisata Labuan Bajo

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.

Kedua terdakwa diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat.Pasalnya dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Tanjungpinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanjung Pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.(TIM)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

Hukum

Fakta Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Kriminal

Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

Jambi

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

Kriminal

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR Minta Penindakan Tegas !!

Kriminal

WNA KorSel Diputus Lepas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Sampai MA Setelah Terbukti Tidak Merugikan Pelapor, Advokat Endang Hadrian Sujud Syukur

Kriminal

KEJATI Teruskan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Peternakan Lampung Timur TA 2023 Ke Kejari