Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar
Koransakti.co.id, Jambi– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi untuk Tahun Anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,54 miliar.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode tersebut.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pencairan anggaran yang di duga fiktif, pemindahan dana ke rekening pribadi, hingga laporan pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik juga menyoroti pembayaran biaya perjalanan dinas yang di duga tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Enam Orang Di tetapkan sebagai Tersangka
Keenam tersangka berasal dari unsur pejabat pengelola anggaran, pimpinan DPRD, bendahara, serta pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial:
F, S.E., selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
HE, S.T., M.M., selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Y, S.K.M., selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024.
RA, S.E., selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
I, S.H., selaku Direktur CV Berkah Bersama.
Z, S.Hi., selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan keenam orang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Jadi Fokus Penyidikan
Dalam mengusut perkara ini, penyidik mendalami sejumlah mekanisme penggunaan anggaran yang di duga tidak sesuai peruntukannya. Dugaan pencairan dana fiktif dan transfer ke rekening pribadi menjadi bagian dari persoalan yang tengah di tangani aparat penegak hukum.
Di samping itu, pertanggungjawaban belanja serta pembayaran perjalanan dinas juga menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rangkaian dugaan tersebut berkaitan dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp19,54 miliar. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ini menjadi bagian dari upaya Kejati Jambi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
Melalui proses penyidikan, aparat penegak hukum di harapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, termasuk alur dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik agar setiap pengeluaran dapat di pertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan: Seluruh pihak yang di sebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber informasi: Kejaksaan Tinggi Jambi.















