KoranSakti.co.id, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kemendagri, dengan pertimbangan pemaparan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Walikota dan wakil tahun 2024, secara resmi memutuskan beberapa hal terkait pemilu 2024.
Pertama, memutuskan ; penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Kedua, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Terakhir, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Kesepakatan ini ditandatangani antara lain oleh Ketua Rapat H, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Mendagri Muhamad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan SH. MH dan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, M.Si. (Emi)