Home / Ekonomi / Nasional

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:36 WIB

Jadwal & Besaran THR PNS, TNI, dan Polri Idul Fitri 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta-  Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang menjadi bagian penting dalam persiapan hari raya.

Pemerintah di perkirakan akan kembali memberikan THR yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan kepada para aparatur negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walaupun hingga awal Februari 2026 aturan resmi dari pemerintah belum di rilis, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran bahwa THR biasanya mulai di salurkan sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri 2026 di perkirakan jatuh pada akhir Maret, maka THR kemungkinan besar akan mulai cair awal hingga pertengahan Maret 2026.

Siapa Saja yang Menerima THR 2026?

Baca juga :   Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Merespons: Tak Akan Bebani Negara

Kebijakan THR 2026 di perkirakan akan mencakup:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara tertentu, Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Penerima THR ini melibatkan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia dengan sumber dana dari APBN dan, untuk PNS/P3K daerah, dari APBD masing-masing.

Perkiraan Besaran THR 2026

THR bukan hanya gaji pokok, tetapi juga merupakan total penghasilan satu bulan termasuk tunjangan melekat.

Berdasarkan simulasi prediksi, besaran nominal THR berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Skema perhitungan untuk TNI/Polri dan PPPK mengikuti prinsip serupa, yakni satu kali total penghasilan bulanan yang meliputi semua komponen gaji pokok dan tunjangan.

Pensiunan pun di perkirakan akan menerima THR setara satu bulan pensiun tanpa pengurangan.

Baca juga :   Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Akan Cair?

Nominal THR di hitung berdasarkan:

Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/tukin, Tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya yang melekat.

Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi resmi menjelang waktu pencairan untuk memastikan jadwal dan besaran akhir THR.

Aparatur negara dan pensiunan di sarankan untuk selalu memantau informasi melalui instansi terkait agar mendapatkan kepastian lengkap.***

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI
Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Jakarta

Perangi Spesies Invasif: Gubernur Pramono Instruksikan Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta

Jakarta

RM Margono Djojohadikusumo, Arsitek Diplomasi Ekonomi dan Fiskal Indonesia Dimata Prof Dr Muhammad Said

Bandung

Bupati Bandung Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Ke Tanah Suci

Bisnis

Dikritik Menkeu ‘Malas’, Pertamina: Proyek Kilang Balikpapan Sudah 96,5 Persen
IHSG Diprediksi Koreksi Jelang Keputusan Suku Bunga BI, Cek 6 Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

Bisnis

Proyeksi IHSG Senin 27 Oktober 2025 & Rekomendasi Saham Pilihan Analis

Kesehatan

Pemerintah Tetapkan Cikande Sebagai Daerah Paparan Radioaktif Cesium-137
Panduan Terbaru 2026: Cara Cek NISN Secara Mandiri Melalui Portal Kemdikbud dan Kaitannya dengan Pencairan PIP

Edukasi

Panduan Terbaru 2026: Cara Cek NISN Secara Mandiri Melalui Portal Kemdikbud dan Kaitannya dengan Pencairan PIP