Home / Ekonomi / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 24 September 2025 - 21:08 WIB

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

koransakti - Penulis

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

koransakti.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera menerima gaji untuk bulan Oktober. Sesuai jadwal, pembayaran gaji akan dilakukan pada awal bulan.

Di tengah momen gajian ini, isu mengenai kenaikan gaji kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.

Landasan Hukum dan Jenis ASN

Janji kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Baca juga :   Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan MBG: Ini Masalah Besar, Akan Kita Selesaikan

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara kini terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK sendiri dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Gaji Cair Oktober, Kenaikan Menyusul?

Gaji yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK pada awal Oktober mendatang masih akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini.

Baca juga :   Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Meskipun Perpres No. 79 Tahun 2025 telah mengesahkan adanya kenaikan gaji, pencairan dengan nominal yang baru kemungkinan besar masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan program ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Pemerintahan

Jan Maringka Sarankan Posisi Jaksa Agung Di Bawah Koordinasi Menkohukham 

Advetorial

Fans Kangen Band Mulai Merapat Ke Icha Christy
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Ekonomi

IHSG Sepekan (27-31 Okt) Melemah 1,3% ke 8.163, Asing Masih Borong Rp 5,53 Triliun

Pemerintahan

TANGGAPAN WALIKOTA TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI TERKAIT 3 RAPERDA KOTA SUNGAI PENUH 2024

Hukum

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan Hampir Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta

Wamensos Agus Jabo Hadiri HUT Bara JP ke 12, Ingatkan Hilirisasi Penting Sebagai Landasan Ekonomi Pancasila