Home / Ekonomi / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 24 September 2025 - 21:08 WIB

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

koransakti - Penulis

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

koransakti.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera menerima gaji untuk bulan Oktober. Sesuai jadwal, pembayaran gaji akan dilakukan pada awal bulan.

Di tengah momen gajian ini, isu mengenai kenaikan gaji kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.

Landasan Hukum dan Jenis ASN

Janji kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Baca juga :   Harga Emas Antam Terjadi Lonjakan, Sentuh Rp 2,035 Juta per Gram

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara kini terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK sendiri dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Gaji Cair Oktober, Kenaikan Menyusul?

Gaji yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK pada awal Oktober mendatang masih akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini.

Baca juga :   Sekolah Lansia Tangguh Tanggo Batu Resmi di Launching

Meskipun Perpres No. 79 Tahun 2025 telah mengesahkan adanya kenaikan gaji, pencairan dengan nominal yang baru kemungkinan besar masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan program ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI

Nasional

MenPAN-RB, Rini Widyantini Ungkap Jadwal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Mangkir Dua Kali, DPR Tunda Rapat Agraria akibat Bareskrim Polri Tak Hadir

Jakarta

Mangkir Dua Kali, DPR Tunda Rapat Agraria akibat Bareskrim Polri Tak Hadir

Advetorial

Selebgram Cindy Mayang Charizma Instagramnya DiHack, Pengacara Teguh Margono Minta Polisi Tangkap Pelaku

Advetorial

Berkat Pembinaan Bupati Kerinci Adirozal, Perumda Tirta Sakti Mampu Menyumbang PAD dan Mewakili Provinsi Jambi ke Tingkat Nasional

Dinamika

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Kenalkan 25 unit Robot Humanoid dan Robot Anjing (K9)

Nasional

Politisi Muda PAN Gus Din, Sampaikan Salam Kedamaian di Hari Natal 2024