Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:41 WIB

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan Hampir Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

koransakti - Penulis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. (Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. (Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sumber dari uang sitaan yang jumlahnya mencapai hampir Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Modus ‘Kutipan’ hingga Percepatan

Menurut Budi, modus yang digunakan dalam kasus ini beragam. Sejumlah uang diberikan sebagai “kutipan” atau setoran kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

“Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Baca juga :   Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Sejumlah biro perjalanan haji dari asosiasi Asphuri dan Himpuh, serta pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tercatat sebagai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke KPK. Budi menegaskan bahwa penyidik akan menggunakan uang sitaan ini sebagai alat bukti dalam persidangan.

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa total uang yang telah disita dari kasus ini mendekati angka Rp100 miliar. Namun, ia menyebut penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 biro travel dan aliran dana yang kompleks.

Baca juga :   Pemuda Panca Marga sebagai Garda Bangsa

Berdasarkan perhitungan awal KPK, total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga telah tim lakukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor Kementerian Agama.

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Listrik Padam Dua Hari, Pasar Ciroyom Lumpuh, Pedagang Rugi Ratusan Juta

Advetorial

Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Timah Tanam 4800 Mangrove di Desa Baskara Bakti

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma

Kriminal

Kasus Pembunuhan di Kerinci : Pelaku Hantam Kepala Ibu Kandungnya dengan Kayu Hingga Tewas

Nasional

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Nasional

Pemerintah Perluas PIP 2026, Kini Jangkau TK dan PAUD untuk Pendidikan Inklusif

Nasional

Kisruh PPPK 2023, Ratusan Guru Honorer Gelar Aksi Demo Tuntut Keadilan

Bisnis

Daftar Lengkap 50 Wanita Terkaya Dunia 2025, Dua dari Indonesia Masuk 20 Besar