koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sumber dari uang sitaan yang jumlahnya mencapai hampir Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Modus ‘Kutipan’ hingga Percepatan
Menurut Budi, modus yang digunakan dalam kasus ini beragam. Sejumlah uang diberikan sebagai “kutipan” atau setoran kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Sejumlah biro perjalanan haji dari asosiasi Asphuri dan Himpuh, serta pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tercatat sebagai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke KPK. Budi menegaskan bahwa penyidik akan menggunakan uang sitaan ini sebagai alat bukti dalam persidangan.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa total uang yang telah disita dari kasus ini mendekati angka Rp100 miliar. Namun, ia menyebut penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 biro travel dan aliran dana yang kompleks.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga telah tim lakukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor Kementerian Agama.















